Jfid – Masyarakat miskin di Kabupaten Bangkalan kini tak perlu gusar jika menghadapi persoalan hukum lantaran kekurangan biaya untuk menyewa pengacara.
Kini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bangkalan Berbagi, resmi mendeklarasikan diri berdiri untuk mendampingi warga kurang mampu.
Direktur LBH Bangkalan Berbagi, Syarif Baskoro, menegaskan bahwa lembaga ini lahir dari amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
“Tujuan utama LBH Bangkalan Berbagi adalah memastikan masyarakat miskin tidak berjalan sendirian menghadapi persoalan hukum,” ujar Syarif.
Deklarasi LBH Bangkalan berbagi berlangsung di Pendopo perjuangan Perum IMC pada Senin, 18 Agustus 2025 malam. Syarif menegaskan, sudah saatnya aturan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Prinsip kami jelas, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,” tegas dia.
Syarif juga menekankan bahwa LBH ini berkomitmen mengawal kepentingan kelompok rentan mulai dari buruh, nelayan, hingga masyarakat desa yang selama ini kerap terabaikan dalam sistem hukum.
Dengan berdirinya LBH Bangkalan Berbagi, diharapkan tidak ada lagi warga miskin yang kehilangan haknya hanya karena tidak mampu membayar bantuan hukum.
“Lembaga ini, proyeksi kami menjadi pilar penting dalam mewujudkan keadilan sosial di kabupaten Bangkalan,” imbuh dia.
Momen deklarasi LBH Berbagi ini ternyata di hadiri oleh Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja’far. Tak hanya itu, orang nomer dua di kabupaten ujung barat pulau Madura itu juga menjadi pengukuh atas kepengurusan LBH Berbagi.
Dalam kesempatan itu, Wabup Fauzan menyebut keberadaan lembaga ini sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperluas akses pelayanan hukum.
“Saya mengucapkan selamat dan sukses atas dideklarasikannya LBH Bangkalan Berbagi. Semoga kehadirannya bisa menjadi ruang kolaborasi dalam memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan,” tandas dia