Jfid – Komisi Yudisial (KY) membuka kemungkinan memeriksa hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus perkara Nomor 23 P/HUM/2024 soal perubahan batas usia calon kepala daerah.
Pemeriksaan akan dilakukan apabila ada indikasi pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPH) dalam memutus perkara tersebut.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa KY selalu menangani setiap kasus sesuai prosedur.Jika ada indikasi saksi atau bukti pelanggaran KEEPH, KY dapat memeriksa hakim.
Fajar mempersilahkan publik melapor kepada KY apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam putusan batas usia calon kepala daerah, dengan syarat laporan tersebut disertai bukti pendukung.
KY menegaskan fokusnya hanya pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Putusan Mahkamah Agung tentang batas usia calon kepala daerah telah menjadi polemik karena dinilai terlalu cepat.
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Sunarto, menyatakan bahwa lembaganya memang bisa menyelesaikan perkara secara cepat.
Namun, KY menaruh perhatian khusus atas putusan ini yang menuai kritik dari sejumlah pihak.
KY menyadari bahwa putusan ini dapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil, dan hakim perlu menjaga rasa keadilan masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut serta pelaksanaan demokrasi yang lebih baik.
Semoga informasi ini membantu! 😊