jfid – Achmad Azizi, SH, Kuasa hukum Maswiyah, pelapor dugaan penggelapan di dusun Bilatompok, desa Daramista, kabupaten Sumenep. Berkirim surat ke Kapolres Sumenep terkait SP3 laporan pengaduan oleh kliennya yang ditangani Polsek Lenteng.
Achmad Azizi, saat dihubungi jurnalfaktual.id menyampaikan isi surat yang diadukan pada Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, terkait penghentian penyelidikan terhadap laporan pengaduan dengan terbitnya
Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
“SP3 yang dikeluarkan penyidik Polsek Lenteng beralasan karena bukan tindak pidana. Namun tercantum dalam poin 2. Apabila dikemudian hari diperintahkan untuk melakukan penyelidikan berdasarkan gelar perkara khusus, maka penyelidikan kasus ini dapat dilanjutkan kembali. Itu dasar kami, bersurat ke Kapolres untuk meminta keadilan bagi klien kami” tandas Achmad Azizi, kuasa hukum pelapor. Senin (3/7/2023).
Achmad Azizi menilai jika Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan Polsek Lenteng tertanggal 29 Mei 2023 atas dasar laporan pengaduan nomor: B/1753/XII/RES.1.24/Satreskrim tertanggal 6 Desember 2022 perihal dugaan penggelapan, Penyidik Polsek Lenteng salah menempatkan pasal.
“Penyidik Polsek Lenteng salah mencantumkan pasal 385 KUHP Pidana. Karena klien kami tidak pernah mengadukan atau melaporkan penyerobotan tanah,” tegas Achmad Azizi.
Di lain pihak, Dodi Arista kepala desa Daramista saat dihubungi jurnalfaktual terkait laporan Maswiyah pada S (inisial terlapor), dirinya menjelaskan,
“Upaya desa, sudah mencoba mediasi hingga tiga kali. Lebih jelasnya, perkara ini yang lebih terang di Polsek,” terang kades Daramista. Minggu (2/7/2023).
Maswiyah (31) sebagai pihak Pelapor. Merasa dirugikan dengan raibnya dua ekor sapi, mesin Sanyo, kilometer listrik, dan sejumlah uang. Dan kecewa dengan terbitnya SP3 tertanggal 29 Mei 2023 dengan dihentikannya perkara terlapor S (inisial).
Dilain hal, Penyidik Polsek Lenteng Candra Kurniawan sebagaimana dikonfirmasi jurnalfaktual terkait SP3 dugaan penggelapan oleh terlapor S. Pihaknya menjelaskan,
“Faktor yang paling mendasar, Maswiyah sebagai Pelapor tidak tercantum di Kartu Keluarga (KK) H. Osman. Dari Ini saja batal demi hukum, klo kita mengikuti perundang-undangan KHUP. Ke PTUN saja pasti ditolak,” terang Candra Kurniawan, penyidik Polsek Lenteng. Rabu (14/6/2023).
Candra Kurniawan menambahkan, jika pihak nya sudah melalui mekanisme hukum yang tepat.
“Alurnya laporan pengaduan, kami sudah gelar perkara dua kali. Karena tidak ditemukan unsur pidana dan kami tidak menerbitkan laporan polisi (LP) itu hanya laporan pengaduan, karena tidak ditemukan unsur pidana. Terkait meteran listrik, saya cek langsung ke PLN itu atas nama S (inisial terlapor). Selain itu 8 orang sudah diperiksa dan tidak ditemukan unsur pidana, itu dasar kami menerbitkan SP3” imbuh Candra Kurniawan.