Kuasa Hukum Busiri Bongkar Beda BAP dengan Saksi, Visum Juga Dipertanyakan

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read
Kuasa Hukum Busiri Bongkar Beda BAP dengan Saksi, Visum Juga Dipertanyakan (Ilustrasi)
Kuasa Hukum Busiri Bongkar Beda BAP dengan Saksi, Visum Juga Dipertanyakan (Ilustrasi)
- Advertisement -

Jfid,BANGKALAN– Sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan terdakwa Busiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (23/9/2025).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi meringankan serta pemeriksaan terhadap terdakwa.

Dalam persidangan, kuasa hukum Busiri, Nur Kholis, menyoroti sejumlah kejanggalan yang dianggap merugikan kliennya.

Ia menyebut keterangan saksi di pengadilan berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut saksi, korban Muhammad Dinol Huda (MH) lebih dulu memukul Busiri hingga hampir terjatuh. Perkelahian kemudian tak terhindarkan dan berujung pembacokan.

“Dari keterangan saksi, jelas tindakan Busiri lebih pada pembelaan diri, bukan penyerangan sebagaimana tercatat dalam BAP,” ungkap Nur Kholis.

Selain itu, Nur Kholis menyinggung keterbatasan kliennya yang hanya lulusan kelas 2 SD, tidak bisa membaca maupun menulis, serta lebih fasih berbahasa Melayu. Menurutnya, hal itu berpotensi menyebabkan salah pengertian saat diperiksa penyidik.

Ia juga meragukan keabsahan visum. Dalam sidang, ahli forensik disebut hanya menyampaikan hasil dari catatan medis dokter bedah dan bukan hasil pemeriksaan langsung.

“Ahli tidak memeriksa korban secara mandiri. Bahkan sebelum ke dokter bedah, korban sempat ditangani dokter lain. Kalau prosedurnya tidak sesuai, maka kesahihan visum patut dipertanyakan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawa, menegaskan bahwa proses visum tetap sahih.

“Ahli forensik tidak hanya berdasar foto, tetapi juga rekam medis serta konsultasi dengan dokter yang menangani. Jadi, prosedurnya sudah dilalui sesuai aturan,” jelas Hendrik.

Ia juga menyebut perbedaan antara keterangan saksi dengan BAP adalah hal wajar dalam persidangan.

“Semua keterangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, dan hasilnya dituangkan dalam tuntutan,” tambahnya.

Sidang perkara penganiayaan ini akan kembali digelar Kamis (25/9/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.

- Advertisement -
Share This Article