jfid – Kabar gembira bagi para pengusaha, berdasarkan pengumuman lelang Nomor: PL 104/1/12/KSOP.Klg-2024. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kalianget, mengumumkan sistem lelang terbuka. Barang yang akan dilelang berupa material sisa pekerjaan proyek pembangunan dermaga yaitu 50 tiang pancang dengan nilai limit 344.499.000. Kamis (14/3/2024).
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kalianget akan melaksanakan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan dengan jenis penawaran melalui aplikasi lelang (open bidding) pada Jumat 22 Maret 2024.
Waktu penawaran ditentukan sejak tayang di aplikasi lelang sampai batas akhir penawaran. Batas akhir penawaran berakhir pada 22 Maret pukul 10.00 waktu server (sesuai WIB).
Untuk para calon peserta lelang bisa mengakses website dengan alamat domain: lelang.go.id atau portal.lelang.go.id.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kalianget juga mengumumkan syarat dari ketentuan bagi peserta lelang sebagaimana berikut:
1. Lelang dilakukan secara terbuka melalui aplikasi lelang internet yang dapat diakses melalui alamat domain http://www.lelang.go.id atau http://www.portal.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat di menu ” Syarat dan ketentuan ” pada domain tersebut.
2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada http://www.lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, nomor Rekening atas nama diri sendiri (Uang Jaminan akan dikembalikan langsung ke rekening tersebut).
3. Menyetor Uang Jaminan lelang senilai 100.000.000 yang dibayarkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.
4. Objek Lelang dapat dilihat pada tanggal 18 Maret 2024 sampai dengan 21 Maret di Pelabuhan Rakyat KSOP Kalianget pada pukul 09.00-14.00 Wib.
5. Pembeli Lelang wajib melunasi kewajiban paling lama 5 hari kerja.
6. Bea Lelang pembeli dikenakan sebesar 2℅ dari pokok lelang.
7. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kalianget (CP: Teguh 081934999899) dan KPKNL Pamekasan (0324330830).