Jurnalfaktual.id, – ditengah terpaan badai pelemahan KPK, justru KPK semakin kuat. Hal ini, selaras dengan apa yang dikatakan Romli Atmasasmita, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pajajaran.
Dalam sebuah diskusi yang bertajuk “Sikap Pemerintah Terhadap UU KPK” di kawasan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pajajaran tersebut, mengatakan jika pemerintah dan DPR-RI masih bersikap baik karena tidak membubarkan KPK.
Romli Atmasasmita memberikan diskursus soal asal-usul dan filosofi terbentuknya KPK. Ia menuding jika pimpinan KPK tidak faham filosofi terbentuknya KPK.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pajajaran itu, mengatakan, sejak era orde baru, korupsi yang luar biasa terjadi dan tidak terkontrol lagi.
Oleh karena itu, disahkanlah UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) demi mencegah korupsi.
Kemudian melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukkan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), maka terbentuklah KPKPN yang menjadi cikal-bakal terbentuknya KPK yang dituangkan dalam UU Nomor 30 Tahun 2002.
“Tapi UU itu (UU 28/1999) untuk mencegah. Sekarang, KPK tidak mampu seimbangkan pencegahan dan penindakan. Saya kira juga pimpinan KPK sekarang pun tidak memahami filosofinya bahwa UU KPK itu intinya pemberantasan korupsi,” kata dia.
Dia mengatakan, jika dilihat lebih dalam, KPK bukan semata-mata lembaga penghukum pelaku korupsi.
Sembari menghukum, kata dia, uang negara hasil pelaku korupsi itu pun harus dikembalikan ke negara.
“Yang terjadi sekarang kan, ada ketimpangan antara yang memenjarakan lebih dari 100 (orang), sementara kembalikan uang negara itu kurang dari semestinya,” kata dia.
Alhasil, kata dia, proyek yang terjadi pun jadi mangkrak sehingga KPK dianggap keluar dari jalur strategi pencegahan.
“Jadi tahun 2013 laporan BPK, KPK berhasil mencegah potensi korupsi di hulu sektor non migas sebanyak Rp 200 triliun. Kenapa tidak ada di 2014, 2015 dan selanjutnya? Sebaliknya yang dilakukan adalah ngintip,” kata dia.
Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah dan DPR masih bersikap baik karena tidak membubarkan KPK saat ini.
Dengan demikian, dia menilai bahwa revisi UU KPK merupakan salah satu solusi maksimal perbaiki KPK
“Makanya saya sepakat. Daripada KPK dibubarkan mending UU KPK direvisi,” ucap dia.
Catatan: Sebagian tulisan diatas dilansir dari kompas.com