Urgensi Pengembangan Teknologi; Perbaikan Pendidikan dalam Negeri

Rasyiqi
By Rasyiqi
5 Min Read
Gambar Ilustrasi, wajah Pendidikan teknologi Indonesia
Gambar Ilustrasi, wajah Pendidikan teknologi Indonesia

Oleh: Nur Hayati

jfID – Sistem pendidikan adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terikat secara terpadu, dan mempunyai hubungan fungsional yang teratur untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Secara Struktur maupun tidak terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tangggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (KEMENDIKBUD), baik dari sistem pendidikan maupun dalam pelaksanaannya telah diatur oleh Undang-Undang No. 20 tahun 2003.

Semakin berkembangnya zaman yang ditandai dengan perkembangan teknologi mempengaruhi pendidikan di Indonesia. Sistem pendidikan yang telah diatur oleh Undang-Undang No. 20 tahun 2003 seakan ikut dalam perkembangan teknologi tersebut. Sehingga tidak dapat di pungkiri bahwa adanya perkembangan teknologi ini ikut andil dalam suksesnya sebuah pendidikan. 

Teknologi pendidikan merupakan studi dan praktek yang etis dalam memberi kemudahan belajar maupun perbaikan kinerja melalui kreasi, penggunaan dan pengelolaan proses serta sumber teknologi yang tepat. Teknologi pendidikan juga merupakan kajian dan praktik untuk membantu proses pembelajaran, guna meningkatkan kinerja dengan menciptakan, menggunakan, dan mengelola teknologi yang memadai. Sehingga dalam konteks ini teknologi menjadi sesuatu yang urgen. 

Istilah teknologi pendidikan ini sering dihubungkan dengan teori belajar dan pembelajaran. Bila teori belajar dan pembelajaran mencakup proses dan sistem belajar dan pembelajaran. Maka teknologi pendidikan mencakup sistem yang digunakan dalam proses mengembangkan kemampuan peserta didik.

Eksistensi teknologi pendidikan ini cukup membantu para pendidik untuk dapat mengembangkan potensi dan mempermudah dalam penyampaian materi bagi peserta didik, guna mendapatkan pemahaman yang lebih mudah dan konkret. Karena dengan adanya teknologi, dunia pendidikan semakin berkembang dan mengalami perbaikan.

Melihat fakta ini menjadi perlu adanya realisasi perubahan pelaksanaan undang-undang mengenai sistem pendidikan nasional. Karena perlu disadari bahwa UU No. 20 Tahun 2003 tidak mungkin dapat mengatur semua kegiatan pendidikan yang terjadi di lapangan. Undang-undang pendidikan nasional hanya mampu memberikan arah, dan memberikan prinsip-prinsip dasar untuk menuju arah tujuan yang diinginkan serta mengatur prosedurnya secara umum. Realitas pelaksanaan pendidikan di lapangan akan banyak ditentukan oleh  guru, kepala sekolah dan tenaga-tenaga kependidikan lainnya. 

Maka cukup urgen dalam pengembangan teknologi pendidikan ini semakin diupayakan dalam dunia pendidikan khususnya di Indonesia. Teknologi pendidikan ini menjadi bahan dari pengembangan pendidikan. Sehingga tercapai sebuah tujuan yang diharapkan dan terjadinya sebuah perbaikan pendidikan di Indonesia ke depannya.

Tidak hanya itu saja, untuk mencapai keunggulan yang dicita-citakan dalam dunia pendidikan dipaparkan oleh Salisbury (1996) yaitu tentang Five Technologies untuk perubahan pendidikan. Menurutnya, teknologi ini sudah banyak diterapkan dalam dunia bisnis dan menjadikan kegiatan bisnis menjadi lebih kompetitif dan siap terhadap perubahan. Teknologi tersebut berupa System Thinking (Berpikir serba Sistem), System Design (Perancangan Sistem), Quality Science (Ilmu Kualitas), Change Management (Manajemen Perubahan), dan Instructional Technology (Teknologi Pembelajaran). 

Saat ini, teknologi dalam pendidikan bukan lagi suatu isu yang baru untuk diperbincangkan. Pengajaran berasaskan teknologi seperti komputer, kalkulator saintifik, perisian dinamik bergrafik maupun media teknologi  sering digunakan dalam proses pengajaran dan pembelajaran. Namun dari segi pengembangannya pendidikan di Indonesia masih butuh perbaikan. Karena jika dibandingkan dengan negara lain, teknologi pendidikan di Indonesia masih sangat terbelakang. 

Pengembangan teknologi pendidikan ini juga menuntut para pendidik untuk juga dapat mengoprasikan teknologi yang semakin canggih. Karena dengan begitu terjadi sebuah kesinambungan antara usaha pengembangan teknologi pendidikan dengan penggunaan yang benar oleh para pendidik. 

Maka tidak menutup kemungkinan dengan adanya pengembangan teknologi pendidikan ini merupakan cara yang ampuh, guna memperoleh sebuah kelebihan dalam tujuan yang diharapakan, atau bahkan menjadi sebuah alternatif mewujudkan cita-cita dan perbaikan pendidikan Indonesia ke depan. Sehingga perkembangan teknologi pendidikan ini juga menjadi penyeimbang pendidikan di Indonesia dengan negara lain yang telah lama mengembangkan teknologi pendidikan. 

Tentang Penulis: Nur Hayati, Anggota Forum Lingkar Pena (FLP) PP.Annuqayah Latee II Ranting Sumenep.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article