Pergub 44 Tahun 2020 Samsat Kapal Perikanan

Rusdianto Samawa
7 Min Read
Rusdianto Samawa, dalam Kongres Nelayan Indonesia
Rusdianto Samawa, dalam Kongres Nelayan Indonesia

jfid – Implementasi Peraturan Gubernur NTB nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kapal Perikanan merupakan produk hukum dan kebijakan bidang perikanan tangkap yang membawa keuntungan ekonomi bagi seluruh stakeholders perikanan. Baik nelayan, ABK, Industri olahan, UPI-UPI, Buruh Nelayan, Pekerja Industri, pengusaha, hingga ibu-ibu rumah tangga nelayan.

Gubernur NTB katakan, kehadiran Samsat Perizinan Kapal tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat khususnya para nelayan sehingga mudah, dekat, dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan untuk kemaslahatan dan kebaikan bersama. Para pengusaha Industri Unit Pengolahan Ikan (UPI) disektor perikanan akan dapat pertahankan usahanya agar tetap berlangsung aman dalam berinvestasi.

Karena Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 4 (poin l), pelayanan publik harus berazaskan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Pada kenyataannya, pelayanan publik pada perizinan kapal perikanan yang menjadi kewenangan daerah masih belum memenuhi azas tersebut.

Mengingat proses perizinan masih membutuhkan waktu lama, proses yang tidak sederhana dan multisektor, serta relatif jauh (akses) dari keterjangkauan masyarakat yang ingin memanfaatkan perizinan kapal perikanan, khususnya nelayan kecil. Karena alasan tersebut maka lahirlah Samsat Perizinan Kapal Perikanan untuk memudahkan nelayan.

Pelayanan perizinan tentu memperhatikan ukuran kapal tangkap dan kapal pengangkut ikan yang selama ini efektif untuk mensuplay bahan baku UPI-UPI. Pelayanan pemerintah ini bertujuan memberi kesempatan berusaha yang sama bagi nelayan kecil.

Tentu Pergub ini telah disesuaikan dengan Permen, Kepmen dan Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap, tidak pandang nelayan besar dan kecil, semua bersifat menyeluruh. Selain itu, Samsat perizinan kapal untuk melengkapi sistem pendataan sehingga dapat membantu nelayan.

Samsat Perizinan Kapal ini baru pertama kali di Indonesia. Dengan keberadaaan Samsat ini masalah pendataan kapal penangkap maupun pengangkut ikan, dan juga usaha perikanan akan makin terdata dengan baik.

Hal ini merupakan solusi atas persoalan panjangnya proses pelayanan perizinan kapal nelayan. Jauhnya akses pelayanan yang butuh waktu sangat lama untuk dapatkan izin kapal skala kecil di bawah 5 GT maupun kapal-kapal skala 5-30GT.

Untuk meminimalisir polemik perizinan ini, Peraturan Gubernur NTB nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kapal Perikanan untuk melayani semua proses perizinan.

Kalau 5 tahun lalu sangat lama pengurusannya, sekarang hanya dalam waktu 1 jam, tentu harus melengkapi syarat-syarat yang harus dipenuhi. Selama ini proses perizinannya harus di Mataram, membutuhkan waktu yang lama. Nah, sekarang cukup datang ke Samsat pendaftaran baru maupun perpanjangan izin saat itu juga sudah bisa diselesaikan.

Apalagi, sekarang banyak kapal melaut tanpa izin yang dapat digolongkan sebagai pelaku Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) yang dianggap menimbulkan kerugian negara. Padahal dalam masa tertentu, pemilik-pemilik kapal itu mengurus izin, tetapi waktunya lama.

Samsat kapal perikanan tersebut, merupakan salah satu usaha memerangi perikanan ilegal, unreported and unregulated (IUU Fishing), dengan harapan bahwa para mitra khususnya nelayan, dapat mengetahui proses perizinan kapal perikanan dan jangkauan pengurusan dokumen yang sangat dekat dengan masyarakat.

Selain itu, Samsat berikan layanan SIUP atau surat izin usaha perikanan, SIPI surat izin penangkapan ikan maupun SIKPI surat izin kapal pengangkut ikan. Prosesing pengurusan berbagai perizinan dalam satu atap layanan yang diberikan baik oleh KSOP, KUPP, Dislutkan, dan DPMPTSP.

Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 24 Tahun 2020 tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Perizinan Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan bertujuan untuk: 1) optimalkan pelayanan perizinan kapal perikanan; 2) Mendekatkan, memudahkan, dan mempercepat pelayanan perizinan kapal perikanan di pelabuhan perikanan kepada masyarakat; 3) Menertibkan pelayanan perizinan perikanan; dan 4) Memberikan kepastian hukum pelayanan perizianan kapal perikanan.

Kajian lainnya, Peraturan Gubernur No. 24 Tahun 2020 semangat pembangunan sektor Kelautan dan Perikanan NTB. Kedepan nelayan dan pengusaha bisa merangsang tumbuhnya jumlah ekspor hasil perikanan NTB. Tentu bisa berdampak pada peningkatan distribusi dari hasil tangkapan nelayan di pasar-pasar atau coldstorage.

Sementara, Unit Pengolahan Ikan (UPI) dalam negeri memiliki: Kapal dan nelayan sendiri dengan harapan lengkapnya izun bisa menyuplai bahan baku setiap hari. Harapan kedepan, Pemprov NTB bisa memberikan pembinaan terhadap pengusaha perikanan serta sosialisasi yang lebih jelas, guna menghindari kapalnya ditangkap dan disita oleh aparat hukum.

Mari kita jaga laut kita, jaga masyarakat, dan dorong perekonomian nelayan menuju kesejahteraan. Inovasi tersebut tidak boleh terhenti sampai di sini. Dengan adanya Samsat Perizinan Kapal Perikanan tersebut membuat seluruh nelayan merasa aman dalam menjalankan seluruh aktifitas usahanya.

Laut kita begitu kaya, kekayaan laut ini harus dibarengi dengan menjaga habitat yang ada di dalamnya. Mempu memberikan contoh baik untuk daerah lainnya di Indonesia. Tidak hanya kualitas, pelayanannya juga harus cepat, serta tidak menyulitkan nelayan. Jangan sampai, waktu dihabiskan untuk mengurus perizinan, tapi nelayan harus meninggalkan pekerjaannya untuk memberikan keluarganya nafkah.

Seluruh pelayanan yang ada, harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat agar lebih efektif dan efisien, yang memudahkan nelayan dan pengusaha perikanan dalam pengurusan dokumen kapal perikanan. Sehingga, produktifitas nelayan dalam melakukan usaha penangkapan ikan, dapat dioptimalisasi.

NTB menjadi daerah inisiator pertama dalam memberikan kemudahan bagi perizinan yang mudah, murah, praktis dan humanis. Optimis, Samsat kapal perikanan ini mampu membawa nelayan menuju gerbong kesejahteraan.[]

Penulis: Rusdianto Samawa, ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Front Nelayan Indonesia (FNI).

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article