Bagaimana Jokowi Bisa Ditahan?

Deni Puja Pranata
4 Min Read
Foto: kompas.com/Nansianus Taris
Foto: kompas.com/Nansianus Taris

jfid – Beberapa hari terakhir ini, media maenstrem dan media sosial, dihebohkan dengan kontroversi video berdurasi 30 detik, saat Presiden Jokowi kunjungan ke Maumere, kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa 23 Februari. Satu media mengatakan, “Warga antusias sambut presiden Jokowi” dan media yang satu menyebut, “Presiden timbulkan kerumunan” ini hidangan hangat bagi publik.

Jika boleh berkata, saya orang paling anti Jokowi, tapi, dalam kasus ini, saya harus membela presiden Jokowi. Bagaimana Jokowi bisa ditahan? Ini pertanyaan yang perlu dijawab dengan tafsir keselamatan rakyat.

Demokrasi On di Indonesia, sungguh saking hidupnya Demokrasi, seorang warga bisa melaporkan Presiden ke lembaga penegak hukum. Bayangkan? Seorang Presiden dilaporkan ke polisi (masih belum terbit LP). Ini fenomena langka dalam sejarah Indonesia.

Dalam perspektif hukum, mungkin para pakar yang bisa menerangkan secara tepat atau tidaknya presiden dilaporkan ke Mabes Polri? Saya kira, jika Presiden dianggap melanggar hukum, lebih tepatnya dilaporkan ke pengadilan internasional.

Masyarakat Anti Ketidakadilan, datang ke Mabes Polri, untuk melaporkan presiden Jokowi yang dianggap melanggar protokol kesehatan. Adalah tindakan diskursif (Menciptakan perbincangan publik). Dengan memberikan sebuah ujian yang tak mungkin dijawab oleh Polri.

Dalam situasi covid dan tantangan resesi ekonomi Indonesia. Keselamatan Presiden adalah yang paling utama. Negara dalam situami rumit, tidak boleh terbebani dengan stabilitas politik yang tidak stabil.

Polri bisa saja Kudeta Pemerintahan Jokowi?

Sebagaimana dilansir dari suara.com, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memproses Jokowi.

“Presiden  (Jokowi) mau menguji Kapolri, mantan ajudannya, apakah punya nyali tidak untuk menegakkan hukum, ada nyali tidak untuk menindak secara hukum Presiden yang jelas-jelas kasat mata melanggar aturan prokes, aturan yang dibikin Presiden sendiri,” kata Benny saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/2/2021).

“Kapolri harus menindak presidennya, semua orang sama di depan hukum, equality before the law,” sambungnya. Dikutip dari suara.com, Jumat (26/2/2021).

Jika Polri memiliki i’tikat buruk atau ambisi kekuasaan. Melalui Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo, bisa saja menetapkan Presiden Jokowi sebagai tersangka dan melakukan penangkapan. Namun, i’tikat buruk itu takkan pernah terjadi, karena Polri adalah lembaga suci.

Secara kelembagaan Negara, afiliasi Polri tentu memiliki kekuatan. Bayangkan, jika Negara dalam kekosongan pemerintahan. Tito Karnavian sebagai mantan Kapolri yang kini menjabat Mendagri, tentu memiliki dukungan kuat dari Polri. Tapi, sekali lagi, Polri bukanlah lembaga politik. Polri adalah lembaga hukum.

Dalam sebuah pemberitaan, jika para warga Sikka sudah dihadang oleh Paspampres. Namun, para warga tetap datang mendekat pada Presiden. Ini adalah tesis utama, jika Presiden didatangi warga, tanpa ada undangan.

Diluar konteks protokol kesehatan, Presiden Jokowi secara kasat mata menunjukkan. Jika sebagai pemimpin di tengah situasi sulit, Presiden dicintai rakyatnya.

Sebagai warga negara yang baik, kita harus memiliki suplay moralitas pada pemimpin.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article