Memandirikan Industri Perikanan Nasional Tanpa Impor Bahan Baku 

Rusdianto Samawa
17 Min Read
Membangun Industri bahan baku ikan (foto: tirto.id)
Membangun Industri bahan baku ikan (foto: tirto.id)

jf.id – Data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa impor ikan tahun 2008 sebesar 393 kilogram (kg) dengan nilai 6.623 miliar dolar AS atau setara Rp95 juta. Ukuran impor memang kecil volumenya. Tetapi, tetap mempengaruhi pasar ikan nasional. Sementara impor tahun 2019 tidak ada. Impor ikan tersebut dilakukan sebanyak dua kali yakni pada bulan Januari sebanyak 5 kg dengan nilai 115 dolar AS atau Rp1,6 juta dan di bulan Juli sebanyak 388 kg dengan nilai 6.508 dolar AS atau Rp95 juta. Impor ikan tersebut dari Korea dan Jepang. Hanya jenis ikan tertentu yang boleh dilakukan impor di Indonesia, seperti ikan Salmon. Hal itu telah diatur dalam UU Perikanan. Impor ikan yang diperbolehkan adalah ikan yang tidak ada jenisnya di Indonesia yakni seperti ikan salmon.

Sebelum ikan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), harus terlebih dahulu mendapat perizinan dari KKP mengenai jenis ikan yang boleh diimpor. Impor juga terjadi jika bahan baku tidak ada. Seperti untuk ikan pindang, ikan asin, ikan kaleng.

Seharusnya Indonesia tidak perlu melakukan impor ikan. Sebab melihat hasil tangkapan ikan mencukupi di dalam negeri. Seharusnya cukup dengan potensi yang di miliki laut Indonesia. Impor ikan merugikan nelayan. Karena akan terjadi persaingan murah. Mengimpor (ikan asin) akan terjadi persaingan murah.

Tidak hanya impor produk perikanan yang nilainya akan melonjak tetapi juga produk pertanian, pertambangan, dan juga industri. Kerja sama dagang Indonesia-Chili Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA) akan meningkatkan impor produk perikanan dari Chili yang merupakan salah satu negara perikanan modern di dunia.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memprediksi impor ikan dan makanan laut (seafood) dari Chili akan melonjak seiring dengan pemberlakuan kerja sama dagang Indonesia-Chili Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA). Diperkirakan impor ikan akan melonjak hingga lebih dari 13 kali lipat dari posisi impor tahun 2018 sebesar US$ 6 juta atau mencapai US$ 82,9 juta dalam lima tahun mendatang. Impor ikan dan seafood bisa meningkat besar karena negara-negara Eropa perikanan modern di dunia.

Adapun, Indonesia akan menghapus 9.308 pos tarif produk asal Chili. Produk asal Chili yang mendapatkan tarif 0% yaitu produk perikanan Chili yang diberikan tarif 0% yaitu sotong dan kerang. Produk perdagangan Indonesia dan Chili bersifat komplementer. Artinya, keuntungan tidak hanya bagi eksportir, tetapi juga pelaku usaha dan konsumen domestik. Beberapa manfaat tersebut seperti sumber bahan baku dengan tarif 0%, mendukung industri hotel, restoran, dan katering (horeka), serta menambah pilihan produk berkualitas. Chili merupakan mitra perdagangan terbesar ke-3 bagi Indonesia di kawasan Amerika Selatan, setelah Brasil dan Argentina.

Pada 2018, total perdagangan antara Indonesia dan Chili mencapai US$ 274,1 juta. Sementara, pada periode Januari-Mei 2019, total perdagangan kedua negara telah mencapai US$ 123,8 juta. Chili merupakan negara tujuan ekspor Indonesia ke-55 dengan total ekspor US$ 158,9 juta pada 2018. Sedangkan sebagai mitra impor, Chili menempati urutan ke-63 dengan nilai US$ 115,1 juta pada tahun lalu.

Ada sepuluh jenis komoditas izin pemasukan hasil perikanan (IPHP) atau impor ikan tertinggi pada 2016. Meski demikian, ada penurunan IPHP setiap tahunnya. Tercatat, pada periode Januari-Maret 2016, IPHP berjumlah 29.035 ton, sedangkan realisasi impor 11.460 ton. Dari realisasi itu, kalau diurutkan dalam komoditas tertinggi IPHP 2016. Izin yang diberikan tidak luas, tapi dikendalikan dengan pengawasan yang ketat dan memperhatikan sejumlah asas pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, ketahanan pangan dan gizi, jaminan mutu dan keamanan pangan, serta kelanjutan ekspor.

Penerbitan IPHP dapat diberikan jika perusahaan yang bersangkutan memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Selain itu, izin yang diusulkan harus sesuai dengan peruntukannya, dilengkapi laporan realisasi impor sebelumnya. Misal, izin impor 1.000 ton ikan untuk diolah dan diekspor kembali. Ya, harus patuhi itu dan tidak boleh didistribusikan atau dijual ke pengusaha-pengusaha.

Hingga April 2016, IPHP telah diberikan kepada 167 perusahaan importer, yaitu industri pengalengan (27,25 persen), re-ekspor (45,33 persen), pemindangan (17,66 persen), fortifikasi (0,41 persen), horeka dan pasar modern (6,46 persen), dan umpan (2,90 persen). Berikut ini adalah sepuluh komoditas IPHP tertinggi pada 2016: Makarel IPHP 26,652 ton, Sarden IPHP 19,823 ton, Tuna, tongkol, cakalang IPHP 18,210 ton, Kepiting atau rajungan IPHP 4,460 ton, Kerang IPHP 3,757 ton, Ikan salmon IPHP 2,900 ton, Cumi-cumi, sotong, gurita IPHP 2,692 ton, Udang IPHP 2,675 ton, Ikan lainnya IPHP 2,125 ton, dan ikan lainnya IPHP 1,475 ton:

Untuk mencegah impor ikan, dibutuhkan pemahaman yang tepat karena ragam potensi sumber daya perikanan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah. Anomali impor ikan ditengah kebanggaan banyaknya ikan dilaut Indonesia.

Caranya dengan pengaruhi pola pikir dan perilaku masyarakat, para pelaku usaha, dan pemerintah daerah, serta instansi terkait. Semua pihak dapat berperan aktif dalam menjaga kesehatan ikan, mutu, dan keamanan hasil perikanan, serta keberlanjutan sumber daya ikan. Sehingga impor ikan tak diperlukan lagi.

Sala satu kontribusi besar pembangunan ekonomi nasional, yaitu sektor maritim, kelautan dan perikanan. Sejauh ini, pembangunan perikanan yang dilakukan telah menunjukkan hasil yang nyata dan positif terhadap pembangunan nasional. Hal ini terlihat dari sumbangan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor perikanan terhadap PDB Nasional yang terus meningkat. Prediksi kontribusi sektor perikanan dan kelautan terhadap PDB Nasional mencapai sekitar 20,4% pada tahun mendatang. Bahkan industri perikanan menyerap lebih dari 20 juta tenaga kerja secara langsung. Ini potensi, belum pada realitas.

Tetapi, harapan tetaplah harapan. Kemungkinan besar diantara prediksi itu sangat sulit. Mengapa? karena indikator kebijakan dan orientasi pengelolaan telah keluar dari jalur semestinya. Logika, kebijakan harus substantib terhadap pendapatan negara. Tidak boleh memiliki oerientasi lain, selain menambah pendapatan: PDRB, PDB dan PNBP.

Karena 70% laut Indonesia tak terkira sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, seperti ikan, rumput laut, bahan tambang serta senyawa kimia, obat yang dapat diekplorasi dari laut, dan garam. Diantara melimpahnya laut Indonesia, mestinya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkat produksi dan menambah biaya ekspor komoditas kelautan dan perikanan Indonesia. Tujuannya, sudah jelas akan memberi dampak sosial ekonomi pada masyarakat.

Salah satu contoh biaya ekspor ke Jepang yang dapat diturunkan menjadi nol persen. Namun, beberapa waktu lalu, perjanjian dengan Jepang tetap melakukan impor ikan dengan syarat adanya penurunan tarif impor. Hal ini, Indonesia mencontoh ke beberapa negara di kawasan Asia Tenggara lainnya.

Bea impor produk perikanan ke Jepang berbeda dengan bea impor dari Thailand dan Vietnam. Bea impor dari Jepang nol persen, sedangkan ekspor ke Jepang sebesar tujuh persen. Metode perbedaan tarif ini berdampak negatif terhadap komoditas ekspor perikanan Indonesia dibanding negara lainnya. Karena masih jauh dari harapan untuk membantu kinerja sektor perikanan Indonesia itu sendiri.

Tetapi, beberapa waktu lalu pemerintah cabut Permendag No 29/2019 dengan harapan strategi tarif impor diturunkan menjadi nol persen maka investor Jepang yang telah menanamkan modal di Thailand dan Vietnam akan pindah berbondong-bondong ke Indonesia.

Indonesia ingin seperti Vietnam melakukan impor ikan dari Indonesia, kemudian melakukan “Re-Fackage dan Redistribusi” lagi (ekspor) ke pasar Eropa. Padahal bahan baku dari Indonesia. Vietnam berhasil lakukan metode ini. Meninggalkan Indonesia dari sisi ekspor dua digit diatas. Justru Indonesia ingin meniru Vietnam, tetapi gagal dan lebih banyak kerugian yang ditanggung saat impor ikan.

Sementara itu, Kementerian Keuangan keluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 tentang penetapan tarif bea masuk dalam rangka persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara pemerintah dan Chile. PMK ini diterbitkan pada Juli lalu dan akan mulai berlaku pada 10 Agustus 2019. PMK diterbitkan mengenai kesepakatan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile.

Adapun aturan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile. Selain itu, dalam PMK 105 ini, barang impor dari Chile dikenakan bea masuk 0%. Barang-barang tersebut seperti kuda, keledai, dan binatang hidup jenis lembu yakni sapi dan kerbau. Selain itu, masih ada juga kambing dan ikan. Begitu juga Jepang, pemerintah meminta merevisi bea impor produk ikan, terutama tuna, dari Indonesia. Dengan harapan agar suplai ikan dari Indonesia ke Jepang bisa ditingkatkan lagi.

Padahal Indonesia memiliki potensi sumber daya tuna yang besar dan ia percaya bisa jadi supplier utama untuk Jepang. Keringanan bea cukai pada negara-negara partner Jepang tersebut disebabkan oleh perjanjian Trans Pacific Trade yang membuat perdagangan tuna antara Jepang dan Vietnam jadi tanpa bea cukai. Kemudian melalui Japan Thailand Economic Partnership Agreement (JTEPA), bea cukai tuna antar negara juga jadi nol.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga bekerjasama untuk merealisasikan perjanjian Economic Partnership Agreement (IJEPA) dengan tujuan mendorong revisi bea untuk 51 HS Code komoditas perikanan, diantaranya adalah ikan tuna skipjack. Presiden Japan External Trade Organization (JETRO) Keishi Suzuki katakan: “sejatinya bila Indonesia masuk dalam perjanjian dagang bersama Jepang maka bea impor tersebut bisa direvisi. Bila Indonesia masuk TPP, maka bisa jadi angin buritan bagi Indonesia.” Pemerintah tetap meminta Jepang bisa segera menyetujui revisi tarif impor tuna. Namun tidak akan merubah aturan-aturan perikanan yang sudah berlaku di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan perikanan berkelanjutan.

Disisi lain, data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahwa ada 27 merek produk ikan makarel kemasan kaleng yang positif mengandung parasit cacing. Hasil pengujian laboratorium oleh BPOM, produk yang mengandung parasit cacing terdapat pada produk jadi dan bahan baku impor. Sekitar 16 merek produk jadi ikan kemasan kaleng impor dilarang masuk ke Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, pada 2017, impor produk perikanan makarel tumbuh signifikan. Pada 2016, nilai impornya tercatat berjumlah $48,5 juta dan meningkat menjadi $93,83 juta pada tahun berikutnya, atau tumbuh sebesar 93,46 persen.

Padahal, pada 2014 hingga 2016, impor produk perikanan makarel terlihat tumbuh negatif. Pada 2014, pertumbuhannya 9,16 persen dibandingkan periode sebelumnya, atau setara dengan $59,61 juta. Begitu pula pada 2016 yang nilainya semakin menurun menjadi $48,5 juta, atau tumbuh negatif sebesar 15,90 persen.

Produk ikan makarel memang penyumbang cukup besar pada impor produk perikanan, tercatat kontribusinya sebesar 19,52 persen dari total produk perikanan. Pada 2017, komoditas ini berada pada urutan kedua setelah tepung ikan-pellet yang memiliki nilai impor sebesar $116,29 juta. Tingginya kontribusi makarel karena penggunaan komoditas ini sebagai bahan baku pemindangan dan industri pengalengan yang sebagian digunakan untuk ekspor.

Bila dilihat berdasarkan jenis produknya, pacific mackerel (Scomber Japonicus) beku merupakan komoditas yang paling tinggi nilai impornya. Pada 2016, Indonesia mengimpor komoditas ini sebesar $40,78 juta dan meningkat 63,77 persen pada 2017 menjadi $66,78 juta. Dilanjutkan dengan makarel jenis scomber scombrus dan scomber australasicus beku yang nilai impornya berjumlah $13,72 juta pada 2017, atau tumbuh sebesar 129,49 persen dari tahun sebelumnya.

Pada 2017, Indonesia melakukan impor komoditas jack and horse mackerel beku dengan nilai $128.290. Selain itu, impor Indian dan Islan mackerel beku juga dilakukan pada 2017 dengan nilai $8,52 juta. Kedua komoditas ini tidak diimpor pada 2016. Cina merupakan negara pengekspor produk makarel terbesar ke Indonesia.

Berdasarkan data Comtrade untuk kode HS yang sama dengan BPS, Cina mengambil porsi sebesar 65,08 persen atau setara dengan $32,1 juta, terhadap impor produk makarel. Negara kedua terbesar adalah Jepang dengan nilai impor Indonesia sebesar $10,68 juta atau setara dengan 21,66 persen terhadap total impor ikan makarel. Komoditas makarel yang paling banyak di impor dari Cina adalah jenis scomber scombrus, scomber australasicus dan scomber japonicus beku atau yang memiliki kode HS 030354. Tercatat, nilainya impornya sebesar $31,03 juta pada 2016.

Selama proses impor ikan ini, banyak masalah ditemukan. Karena pemerintah sering lalai pada aspek pengamanan, pemeriksaan dan penjaminan mutu ikan. Padahal, kawasan perairan Indonesia stoknya dinilai pulih kembali sebesar 12,9 juta ton. Klaim sepihak pemerintah bahwa adanya penurunan impor makarel karena anomali musim, larangan transhipment, serta kebijakan mewajibkan seluruh impor produk perikanan harus memiliki sertifikat tangkap (catch certificate) merupakan beberapa hal yang menurunkan impor makarel. Padahal tahun 2018 impor produk makarel capai 61,16%.

Inilah, anomali terbesar dalam skandal impor. Apalagi yang di Impor itu bahan perikanan yang sebetulnya tersedia Indonesia seperti cumi-cumi, sotong, gurita, dan udang. Padahal, data Badan Pusat Statistik (BPS) jenis komoditas perikanan Indonesia yang melejit di pasar ekspor ialah cumi-cumi, sotong, gurita, dan udang. Untuk ekspor komoditas cumi, sotong dan gurita mencapai peningkatan 61,64 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara ekspor udang meningkat 5,86 persen.

Berarti bisa dilihat arus besarnya, bahwa impor ini semata-mata bukan kepentingan untuk menambah pendapatan negara, sejahterakan nelayan dan pengelolaan sumber daya perikanan. Sudah jelas sekali, impor untuk kepentingan pengusaha dan pelaku-pelaku rentenir impor.[]

Penulis: Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article