Jurnalfaktual.id- Kasus dugaan korupsi bantuan modal fiktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan tampaknya terus berlanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Noer Adi, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut, tanpa tebang pilih.
“Kami akan konsisten, konsekuen, dan berhati-hati dalam menangani perkara ini. Tidak ada istilah tebang pilih. Sepanjang ada penyimpangan yang tidak bisa ditolerir, semua akan diproses,” tegas dia saat ditemui di Pendopo Agung Bangkalan. Minggu, 17 Agustus 2015.
Sebagai lembaga penegak Hukum, kata Noer Adi, Kejari komitmen memberantas kasus korupsi di BUMD, hingga ke akarnya.
“Fungsi kami sebagai aparat penegak hukum adalah berjalan sesuai koridor,” imbuh dia.
Noer Adi menambahkan, setiap langkah penyidikan dilakukan secara cermat dan teliti, termasuk mengantisipasi potensi resistensi dari pihak-pihak tertentu. Meski demikian, Kejari memastikan perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Sejauh ini saya masih menunggu laporan resmi dari Kasi Pidsus terkait perkembangan pemeriksaan, termasuk siapa saja yang sudah dipanggil. Tetapi yang jelas, update akan terus dilakukan, dan tidak ada pengecualian meskipun yang terlibat merupakan tokoh berpengaruh,” ujarnya.
Sebelumnya, nama seorang tokoh berinisial RF mencuat lantaran diduga terlibat dalam upaya penghentian penyelidikan. Informasi yang beredar menyebutkan RF berperan dalam skenario penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan memanfaatkan akses serta dugaan praktik “titip uang” dari pihak-pihak yang terjerat kasus.
Hingga kini, Kejari Bangkalan telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yaitu: Abdul Kadir – Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura, Uhtori – Direktur PT Tonduk Majeng Madura.
Kemudian Syafiullah Syarif – Komisaris PT Tonduk Majeng Madura, Joko Supriyono – Mantan Plt Direktur BUMD Sumber Daya, Djunaidi – Direktur UD Mabruq dan Moh. Kamil – Mantan Plt Direktur BUMD Bangkalan.
Noer Adi kembali menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas.
“Progres itu selalu berjalan. Insyaallah semua akan diproses sesuai hukum. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.


