Jfid,BANGKALAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan resmi menerima pelimpahan tahap dua tersangka Budiman, Kepala Desa Geger, beserta barang buktinya dari penyidik Polres Bangkalan, Kamis (25/9/2025).
Tersangka Budiman tiba di kantor Kejari Bangkalan sekitar pukul 14.20 WIB dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti. Dengan begitu, kewenangan penanganan perkara beralih ke Kejari Bangkalan.
“Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Budiman karena sudah P21. Jadi kewenangan beralih ke kejaksaan,” jelas Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murwaba.
Usai proses administrasi, tersangka langsung ditahan di Rutan Bangkalan untuk menunggu persidangan. Jaksa kini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan.
Hendrik bilang, Budiman dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (2) junto Pasal 53 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“InsyaAllah tersangka langsung ditahan. Selanjutnya kami akan segera menyusun dakwaan agar perkara ini cepat disidangkan,” tegas Hendrik.
Sekedar diketahui, Kasus ini bermula dari duel berdarah antarwarga di Kecamatan Geger yang menyeret nama Budiman sebagai salah satu pihak yang diduga ikut terlibat.
Insiden tersebut menghebohkan masyarakat setempat karena menimbulkan korban luka dan memicu ketegangan antarwarga.
Dengan pelimpahan ini, perkara Kades Geger Budiman selanjutnya resmi memasuki tahap penuntutan dan akan segera diuji di persidangan.