Jfid,BANGKALAN – Isu pungutan liar (pungli) dalam proses administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bangkalan beberapa hari ramai dibicarakan publik.
Sejumlah pelamar mengaku dikenakan biaya lebih dari tarif resmi ketika mengurus surat keterangan sehat di puskesmas. Hal ini mengundang sorotan dari Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan, Nur Hakim.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan, Ismet Efendi, menepis tudingan tersebut. Dikutip dari media resmi Pemkab Bangkalan, Bangkalan.go.id, ia menegaskan bahwa seluruh biaya pelayanan sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
“Biaya surat keterangan sehat sebesar Rp15 ribu. Tambahan Rp25 ribu itu adalah karcis rawat jalan yang sah sesuai aturan, jadi totalnya Rp40 ribu. Itu resmi, bukan pungutan liar,” tegas Ismet, Minggu (21/9/2025).
Ismet menambahkan, untuk proses tanda tangan pejabat dalam dokumen persyaratan PPPK sama sekali tidak ada pungutan. “Saya sudah konfirmasi langsung ke perangkat daerah, tidak ditemukan pungli. Kalau ada isu, itu jelas keliru,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan, Nur Khotibah, juga memastikan puskesmas melaksanakan pelayanan sesuai regulasi. Ia menegaskan, tarif hanya Rp15 ribu untuk surat sehat, sedangkan biaya tambahan muncul bila pasien meminta layanan ekstra seperti cek gula darah atau kolesterol, dan itu tercatat resmi.
Hal serupa disampaikan sejumlah kepala puskesmas. Kepala Puskesmas Kamal, Khatijah, menegaskan pihaknya tidak pernah menarik biaya di luar aturan.
“Secara resmi kami mengikuti Perda, tarif surat keterangan sehat hanya Rp15 ribu. Kalau ada isu Rp40 ribu, silakan dicek dulu. Bisa jadi ada tambahan pemeriksaan lain di luar kebutuhan surat sehat,” jelas Khotijah, Rabu (17/9/2025).
Sementara Kepala Puskesmas Tanjung Bumi, Winarti, menyebut pelayanan selalu berpatokan pada Perda.
“Patokan kami jelas Rp15 ribu. Kalau ada biaya lebih, pasti karena pasien minta layanan tambahan. Semua ada karcis resminya,” tandas dia.


