Isu Pembubaran Dewan Pendidikan, Bupati Bangkalan: Masih Kita Kaji

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read
Isu Pembubaran Dewan Pendidikan, Bupati Bangkalan: Masih Kita Kaji (Ilustrasi)
Isu Pembubaran Dewan Pendidikan, Bupati Bangkalan: Masih Kita Kaji (Ilustrasi)
- Advertisement -

Jfid,BANGKALAN – Wacana pembubaran Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan beberapa hari lalu sempat mencuat di tengah berakhirnya masa jabatan kepengurusan pada Desember 2025.

Isu tersebut ramai diperbincangkan publik, terlebih bersamaan dengan menguatnya wacana pembubaran Koordinator Wilayah (Korwil) bidang pendidikan.

Ad image

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, akhirnya menanggapi polemik ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah belum memutuskan apakah Dewan Pendidikan akan dibubarkan atau dilanjutkan.

“Semua lembaga tentu ada maksud dan tujuan saat dibentuk. Tapi sekarang kita perlu mengkaji lagi, apakah keberadaannya masih relevan atau tidak. Pertimbangannya dari sisi regulasi, efektivitas, juga kemampuan keuangan daerah,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Agung Bangkalan. Kamis, 4 September 2025 usai kegiatan do’a bersama.

Menurut Bupati, kajian saat ini dilakukan secara internal dengan melibatkan Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, dan BPKAD. Masukan dari berbagai pihak juga akan menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan final diambil.

“Ini masih berproses. Kita sedang menimbang urgensinya, apakah tetap dipertahankan atau justru perlu efisiensi sesuai kebutuhan tata kelola pendidikan ke depan,” jelasnya.

Bupati memastikan keputusan tidak akan menunggu lama. “Secepatnya akan kita tetapkan. Yang jelas, semua demi kepentingan pendidikan masyarakat Bangkalan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bangkalan, Moh. Yakub, mengakui bahwa secara regulasi Dewan Pendidikan tetap memiliki dasar hukum untuk dibentuk.

“Kalau periode ini masih ada sampai Desember 2025. Setelah itu, kami menunggu proses lebih lanjut. Sesuai PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pendidikan, Dewan Pendidikan sebenarnya harus ada. Namun pembentukan di daerah memerlukan Perda maupun Perbup,” jelasnya.

Yakub menambahkan, selama ini pihaknya tetap bekerja sama dengan Dewan Pendidikan dalam memberi masukan terkait kondisi pendidikan di kecamatan maupun tingkat kabupaten. Hanya saja, rekomendasi yang masuk tidak selalu bisa ditindaklanjuti karena keterbatasan kemampuan pemerintah daerah.

“Secara aturan memang Dewan Pendidikan harus ada. Tapi kalau kabupaten merasa tidak perlu, secara praktik bisa saja tidak dilanjutkan. Itu kembali pada keputusan politik daerah,” pungkasnya.

- Advertisement -
Share This Article