Namun, situasi pencairan THR untuk karyawan swasta masih dalam tahap pengumuman lebih lanjut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi,
menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun surat edaran yang akan mengatur tentang pencairan THR untuk sektor swasta.
Meskipun belum ada pengumuman resmi, tradisi tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa
informasi lebih lanjut mengenai pencairan THR karyawan swasta diharapkan akan disampaikan dalam waktu dekat.
Pembayaran THR bagi karyawan swasta diharapkan dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 2024,
sejalan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan tempat mereka bekerja.
Sementara itu, bagi pensiunan, THR Lebaran 2024 akan dibayarkan berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024,
dengan perkiraan pembayaran paling cepat pada 22 Maret 2024, jika mengacu pada kalender hijriah.
Dengan pencairan THR ini, diharapkan dapat membantu masyarakat
dalam memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan sedikit kelonggaran finansial
dan meringankan beban masyarakat selama momen penting ini,
terutama di tengah situasi ekonomi yang masih dalam pemulihan pasca pandemi.