Jakarta, Jurnalfaktual.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk beras medium dan premium melalui Surat Keputusan Nomor 299 Tahun 2025. Kebijakan ini menimbulkan perbedaan harga yang signifikan antarwilayah di Indonesia.
Menurut SK tersebut, warga di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menikmati harga beras yang paling terjangkau, yaitu Rp 13.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp 14.900 per kilogram untuk beras premium.
Sebaliknya, masyarakat di Maluku dan Papua harus membayar harga yang lebih tinggi untuk beras. HET di kedua wilayah ini ditetapkan sebesar Rp 15.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp 15.800 per kilogram untuk beras premium. Selisih harga dengan Jawa mencapai Rp 2.000–2.300 per kilogram.
Wilayah lain di Indonesia akan memiliki HET beras yang berada di kisaran Rp 14.000–Rp 15.400 per kilogram, baik untuk beras medium maupun premium. Ketentuan HET ini mulai berlaku sejak 22 Agustus 2025.
Selain mengatur harga, keputusan Kepala Bapanas juga mencakup standar mutu beras. Untuk beras medium, kadar air maksimal adalah 14 persen dan butir patah maksimal 25 persen. Sementara itu, untuk beras premium, persyaratan lebih ketat dengan butir patah maksimal 15 persen serta bebas dari gabah maupun benda asing.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, terkait dengan pelaksanaan kebijakan ini. Jurnalfaktual.id akan terus berupaya mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai implementasi HET beras baru ini.