jfid – Jakarta – Kabar gembira bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 bagi pensiunan tersebut mulai 3 Juni 2024.
Gaji pokok adalah komponen utama untuk gaji 13. Menurut informasi resmi dari PT Taspen (Persero), selaku pengelola dana pensiun PNS, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis ke rekening bank masing-masing pensiunan PNS.
Pencairan Gaji 13 Lebih Cepat
Tahun ini, pencairan gaji 13 pensiunan PNS dilakukan lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi para pensiunan yang telah berjasa bagi negara ini.
Naik 12 Persen!
Tidak hanya itu, gaji 13 pensiunan PNS tahun 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Kenaikan ini tentunya menjadi angin segar bagi para pensiunan di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit.
Catat Tanggal Pencairannya
Bagi para pensiunan PNS, TNI, dan Polri, catat baik-baik tanggal pencairan gaji ke-13 ini. Mulai tanggal 3 Juni 2024, gaji ke-13 akan mulai dibayarkan. Pastikan untuk memeriksa saldo rekening Anda pada tanggal tersebut.
Penutup
Pemerintah terus berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi para pensiunan. Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat membantu para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selamat bagi para pensiunan yang telah menerima gaji ke-13 ini. Semoga ini menjadi berkah yang membawa kebahagiaan.