Kendala Madura tak Segera jadi Provinsi

Deni Puja Pranata
5 Min Read

jfid – Selain syarat administratif yang mengharuskan adanya 5 kabupaten dan kota di wilayah pemekaran. Kepentingan oligarki dan keinginan politik penguasa yang menjadi penghambat terealisasinya Madura menjadi Provinsi.

Tudingan utama adalah Migas. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tidak akan rela melepaskan Participating Interest (PI) Migas PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dan anak-anak perusahaannya yang memiliki andil bagian dari 10% PI.

PT Petrogas Jatim Utama memiliki eksplorasi Migas di Blok Madura. Perusahaan tersebut  memiliki anak perusahaan yang terlibat aktif dalam eksplorasi Migas di Madura. Berikut data anak perusahaan PT Petrogas Jatim Utama;

1. Petrogas Pantai Madura (PPM) yang berdiri pada 25 Mei 2005 dan mendapatkan Participating Interest (PI) 10% di Blok Madura Offshore bersama-sama dengan BUMD daerah lainnya (PT Wira Usaha Sumekar, BUMD Kab Sumenep) yang terhimpun dalam Badan Kerja Sama (BKS) PI 10%.

Madura Offshore PSC dioperasikan oleh Santos (Madura Offshore) Pty Ltd mewakili Madura Offshore PSC Joint Venture yang terdiri dari tiga Perusahaan, yaitu Santos (Madura Offshore) Pty Ltd (67.5%), Petronas Carigali (PC) Madura Ltd (22.5%) dan PT Petrogas Pantai Madura (10.0%).

2. PT Petrogas Jatim Sumekar, Berdiri pada tanggal 05 Desember 2018. Berdasarkan Akta No. 10 tanggal 05 Desember 2018 dibuat oleh Notaris Evie Mardiana Hidayah, SH di Surabaya dan SK Menkumham RI No. AHU-0001205.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 10 Januari 2019. Kepemilikan saham PT PJU 51% dan PD Sumekar (Pemkab Sumenep) 49%.

3.  PT Petrogas Jatim Sampang Energi, Berdiri pada tanggal 05 Desember 2018. Berdasarkan Akta No. 09 tanggal 05 Desember 2018 dibuat oleh Notaris Evie Mardiana Hidayah, SH di Surabaya dan SK Menkumham RI No. AHU-0000772.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 08 Januari 2019. Kepemilikan saham PT PJU 51% dan PT Geliat Sampang Mandiri (Pemkab Sampang) 49%.

4. PT Petrogas Jatim Adipodai, Berdiri pada tanggal 14 Mei 2019. Berdasarkan Akta No. 11 tanggal 14 Mei 2019 dibuat oleh Notaris Evie Mardiana Hidayah, SH di Surabaya dan SK Menkumham RI No. AHU-0027317.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 29 Mei 2019. Kepemilikan saham PT PJU 51% dan PD Sumber Daya (BUMD Bangkalan) 49%.

Perlu diketahui jika Petrogas Jatim Utama, Production Sharing Contract (PSC) WK  Madura Offshore selama 30 tahun kontrak, dimana akan habis pada tahun 2027.

Wacana Madura menjadi Provinsi, sudah bergulir pasca reformasi. Jika dihitung sampai 2021, sudah 23 Tahun masyarakat Madura meratapi keinginannya menjadikan wilayah Madura sebagai Provinsi.

Pada November 2020, para Kyai, pimpinan pondok Pesantren dan tokoh masyarakat di Madura menemui Mahfud MD. Harapannya, meminta dukungan pada menteri Polhukam yang lahir di Madura untuk mendukung cita-cita Madura menjadi Provinsi.

Respon positif dari Mahfud MD, dengan mengatakan: tidak sulit menjadikan Madura sebagai Provinsi.

Namun, pernyataan itu hanyalah subsidi halusinasi bagi masyarakat Madura. Agar pak Menteri mendapat simpati dari rakyat Madura, sehabis kediaman pak Menteri digeruduk massa simpatisan FPI.

Madura untuk jadi Provinsi, hanya terganjal syarat administratif. Bayangkan, jika dari 4 kabupaten di Madura, tidak bisa merealisasikan kota madya? Atau setidaknya, jarak pulau di kabupaten Sumenep yang menjadi problem pelayanan, tidak ada upaya dari stakholder pemerintah kabupaten Sumenep untuk melakukan pemekaran wilayah kepulauan Sumenep. Sekali lagi, kepentingan kekuasaan adalah pemicu utama dari tersendatnya Madura menjadi Provinsi.

Jauhnya kepulauan Masalembu, Kangean, Sapudi dari wilayah daratan, maka seharusnya menjadi pertimbangan, pulau tersebut menjadi Kabupaten dan berdiri sendiri. Alasan lain dibutuhkannya kemudahan fasiitas seperti rumah sakit dan penerangan.

Jika syarat menjadi Provinsi adalah jumlah penduduk, maka, Madura sangat memenuhi kriteria tersebut. Contoh sederhana, dari 8 calon provinsi yang sudah didisposisi pemerintah pusat.

8 calon provinsi baru itu diantaranya, Calon Provinsi Tapanuli Utara dengan jumlah penduduk 1.250.000 jiwa (2018), proyeksi pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara.
1. Kab Tapanuli Utara
2. Kab Tapanuli Tengah
3. Kavupaten Toba Samosir
4. Kab Samosir
5. Kab Humbang Hansadutan
6. Kota Sibolga

Dan Provinsi Kapuas, proyeksi pemekaran dari Kalimantan Barat, berjumlah 1. 260.000 jiwa (2018). Jika dibandingkan dengan Madura, itu setara dengan jumlah penduduk di kabupaten Sumenep.

“Ingin menjadi Provinsi bukan perbuatan makar dan melanggar Undang-undang tapi kita meminta hak” Jimhur Saros.

Sumber Riset:
pretrogas.co.id
jurnalfaktual.id
tempo.co

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article