Jf.id,BANGKALAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (KBP3A) Kabupaten Bangkalan menggelar evaluasi kinerja Tim Pendamping Keluarga (TPK).
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Pratanu Kantor Pemkab Bangkalan, Jumat, 10 Oktober 2025, bertujuan menilai capaian kerja, kendala administrasi, serta memperkuat pelaporan kegiatan melalui sistem nasional.
Kepala Dinas KBP3A Bangkalan, Sudiyo, menjelaskan bahwa dari 817 tim TPK yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan, sebagian diundang dalam evaluasi kali ini mewakili 18 kecamatan. Evaluasi difokuskan pada sinkronisasi antara laporan kegiatan dan data yang masuk ke Sistem Informasi Keluarga (SIGA) milik pemerintah pusat.
“Dari hasil evaluasi, ada dua kecamatan yang masih nol dalam pelaporan di SIGA. Padahal kegiatan dan SPJ sudah selesai. Artinya, pelaporan administrasi belum terkoneksi ke sistem pusat,” ungkap Sudiyo.
Menurutnya, laporan SIGA sangat penting karena menjadi dasar pemantauan kinerja program keluarga berencana di tingkat nasional. Ia meminta para pendamping lebih disiplin melakukan entri data setiap kali kegiatan berlangsung.
Selain soal pelaporan, Sudiyo juga mengakui adanya kendala pencairan honor TPK. Dari 10 bulan masa kerja, pendamping baru menerima honor selama empat bulan. Kondisi ini disebabkan oleh perubahan sistem pembayaran dari LS (Langsung) menjadi BUP (Belanja Uang Persediaan) yang memiliki batas pencairan maksimal Rp400 juta per periode.
“Satu kali pembayaran honor TPK bisa mencapai sekitar Rp240 juta. Jadi begitu dibayarkan sekali, anggaran UP langsung habis dan kami harus menunggu proses pengisian kembali. Ini yang membuat pencairan agak lambat,” terangnya.
Masalah teknis juga muncul dalam pencairan pulsa komunikasi untuk para pendamping. Banyak nomor TPK yang berganti sehingga sistem top up gagal. Akibatnya, harus dibuat usulan baru setiap kali ada perubahan nomor.
“Kami sudah tegaskan, jangan sering ganti nomor. Begitu ganti, sistem tidak bisa mengenali dan pencairan tertunda. Ini memperlambat kinerja mereka sendiri,” ujar Sudiyo.
Dalam evaluasi itu, Sudiyo juga mengingatkan kembali fungsi utama TPK yang mendampingi calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, dan ibu menyusui. Salah satu tugas krusial adalah memastikan calon pengantin memenuhi syarat kesehatan sebelum menikah.
“Sekarang setiap calon pengantin wajib lolos pemeriksaan kesehatan. Misalnya lingkar lengan minimal 22,5 cm dan kadar HB normal. Setelah itu baru diterbitkan sertifikat elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil),” jelasnya.
Evaluasi ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pelaporan dan memperkuat koordinasi antara TPK, puskesmas, dan KUA, agar program pendampingan keluarga di Bangkalan berjalan lebih efektif dan terpantau secara nasional.
Penulis; Syahril