DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Laporan Hasil Reses III Tahun 2025

Ningsih Arini
3 Min Read
DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Laporan Hasil Reses III Tahun 2025 (Ilustrasi)
DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Laporan Hasil Reses III Tahun 2025 (Ilustrasi)
- Advertisement -

Sumenep Jf.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Reses III Tahun Anggaran 2025 pada Selasa (2/9/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah R. Ach. Syahwan Effendi, para asisten Setda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, pimpinan organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, H. Zainal Arifin menegaskan bahwa kewajiban penyampaian laporan reses oleh setiap anggota DPRD merupakan amanat dari Pasal 100 Ayat 4 Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2005 tentang Tata Tertib DPRD. Laporan tersebut wajib mencantumkan waktu dan tempat kegiatan, aspirasi masyarakat yang diserap, serta dokumentasi kegiatan.

Menurutnya, kewajiban ini adalah bentuk akuntabilitas anggota DPRD dalam menjalankan fungsi reses sebagai sarana menyerap aspirasi konstituen di daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi yang terkumpul selanjutnya menjadi bahan penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang kemudian menjadi dasar perumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berikutnya.

“Ini penting untuk disampaikan, karena sesungguhnya laporan reses adalah wujud tanggung jawab anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat agar benar-benar terakomodir dalam kebijakan pembangunan,” jelas Zainal Arifin.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, bahwa sesungguhnya rancangan APBD yang disusun pemerintah daerah banyak bersumber dari aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses setiap tahun. Dengan demikian, reses memiliki nilai strategis karena secara konsep maupun implementasi menjadi wadah partisipasi rakyat dalam pembangunan daerah.

“Oleh karena itu, kegiatan reses perlu dimaknai sebagai momentum untuk mengaktualisasikan peran dan kinerja kita sebagai wakil rakyat, demi keberlangsungan pembangunan serta pencapaian cita-cita bersama menuju masyarakat yang maju dan sejahtera,” tandasnya.

Pada rapat paripurna kali ini, penyampaian laporan hasil reses dilakukan secara bergiliran oleh masing-masing fraksi DPRD. Pertama dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), disusul Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Nasdem, dan terakhir Fraksi Gerindra Sejahtera.

Melalui agenda ini, DPRD Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi rakyat sebagai bagian dari proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article