Sumenep Jf.id 22 Juni 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) tengah membahas revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan ini dilaporkan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin, 2 Juni 2025.
Abd. Rahman, selaku juru bicara BP2D DPRD Sumenep, menyampaikan bahwa revisi ini bertujuan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bagian dari strategi memperkuat pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Sebagai daerah otonom, Sumenep memiliki tanggung jawab besar untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang pro-rakyat. Salah satu jalannya adalah memperkuat kapasitas fiskal melalui optimalisasi pajak dan retribusi,” ujar Rahman.
Langkah revisi ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri berdasarkan surat resmi bernomor 900.1.13/2052/Keuda, serta bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi.
Rahman menambahkan bahwa penyusunan Rancangan Perda (Raperda) ini telah melalui diskusi intensif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta mempertimbangkan dinamika realisasi PAD dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami ingin perubahan ini bukan hanya bersifat formal administratif, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan penerimaan daerah yang ujungnya adalah pelayanan publik yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat yang meningkat,” tegasnya.
Dengan revisi regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep menargetkan terbangunnya sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Di samping itu, kebijakan ini juga diharapkan mendorong terciptanya sistem keuangan daerah yang lebih mandiri dan berkelanjutan dalam jangka panjang.