Jfid,BANGKALAN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Kamis (4/9/2025).
Rapat berlangsung di ruang utama gedung DPRD Bangkalan dan dihadiri langsung oleh Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Forum paripurna ini menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan APBD. KUA dan PPAS yang telah dibahas sebelumnya kemudian dibawa ke rapat tertinggi DPRD untuk ditetapkan sebagai landasan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah tahun 2026.
Dalam pidatonya, Bupati Lukman menyampaikan bahwa dokumen KUA-PPAS memiliki peran strategis untuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai target dan kebutuhan masyarakat.
Ia menekankan bahwa arah kebijakan tersebut harus dijalankan dengan berpegang pada prinsip efektivitas, efisiensi, kedisiplinan, serta tanggung jawab.
“Melalui KUA dan PPAS ini, kita menetapkan arah pembangunan Bangkalan tahun 2026. Dokumen ini harus menjadi pedoman agar kesinambungan pemerintahan terjaga dan pembangunan bisa berjalan sesuai prioritas yang telah ditetapkan,” ujarnya .
Bupati juga menyinggung proses pembahasan yang cukup dinamis antara eksekutif dan legislatif sebelum sampai ke rapat paripurna. Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul merupakan bagian dari mekanisme politik yang normal, namun tetap harus diarahkan pada tujuan bersama, yakni penyusunan APBD yang berpihak pada masyarakat.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan terhadap KUA-PPAS 2026. Dengan demikian, dokumen tersebut resmi menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.
Penulis: Syahril