- Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan: Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan. Tiga bulan pertama akan dibayar penuh, sementara tiga bulan berikutnya akan dibayar 75% dari gaji.
- Cuti Ayah: Selain cuti untuk ibu, RUU ini juga mengusulkan cuti selama 40 hari bagi ayah untuk mendampingi istrinya yang baru melahirkan. Hal ini dimaksudkan agar ayah dapat berperan aktif dalam perawatan dan mendukung istrinya selama masa pemulihan
- Fasilitas Pendukung: RUU KIA juga mengatur penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di tempat kerja dan fasilitas umum. Tujuannya adalah untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi ibu yang bekerja sehingga mereka dapat fokus pada pekerjaan tanpa khawatir tentang perawatan anak mereka.
- Perlindungan Hukum: Ibu yang mengambil cuti melahirkan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya dan harus tetap menerima gaji dari jaminan sosial perusahaan atau dana tanggung jawab sosial perusahaan【.
Pengesahan RUU KIA ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan. Menurut Puan Maharani, pengaturan masa cuti yang lebih panjang akan membantu dalam pemulihan fisik dan mental ibu setelah melahirkan, serta memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perhatian dan nutrisi yang cukup pada masa-masa awal kehidupan mereka.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menurunkan angka stunting di Indonesia dengan memastikan bahwa anak-anak mendapatkan asupan gizi yang baik sejak dini.
“Melalui RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” tambah Puan Maharani.
Berbagai kalangan, termasuk aktivis hak perempuan dan pekerja, menyambut baik persetujuan RUU KIA ini.
Mereka berharap pemerintah dan DPR terus mengawal implementasi undang-undang ini agar bisa terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi ibu dan anak di seluruh Indonesia.
Dengan disahkannya RUU KIA ini sebagai inisiatif DPR, langkah selanjutnya adalah pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah untuk memastikan aturan ini dapat diterapkan secepatnya.
Harapan besar bahwa undang-undang ini dapat segera direalisasikan dan menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.