Jfid, BANGKALAN – Kasus penganiayaan berat yang mengguncang Kecamatan Geger memasuki babak krusial.
Kepala Desa Geger, Budiman, resmi dituntut tiga tahun penjara saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan.
Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Anjar Purbo. Selasa, 2 Desember 2025.
Dalam sidang, jaksa membeberkan peran Budiman yang dinilai tidak sekadar mengetahui, tetapi menganjurkan terjadinya penganiayaan. Dorongan itulah yang kemudian berujung pada luka berat yang diderita korban.
“Ia bukan menyuruh, tapi menganjurkan Busiri hingga terjadi peristiwa yang menyebabkan korban menderita luka berat. Karena itu kami menuntut tiga tahun penjara,” ujar dia.
Budiman dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP terkait penyertaan. Meski ancaman hukumnya mencapai lima tahun penjara, jaksa menilai tiga tahun merupakan tuntutan yang proporsional berdasarkan luka korban, alur kejadian, dan peran terdakwa.
“Persidangan akan dilanjutkan pada 9 Desember dengan agenda pembacaan nota pembelaan,” imbuh dia.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Bakhtiar Pradinata, menyambut tuntutan jaksa sebagai sinyal kuat bahwa kasus ini tidak dianggap sepele.
“Tuntutan ini sudah sesuai konstruksi hukum. Kami berharap ini menjadi pukulan tegas agar masyarakat Bangkalan tidak lagi mudah melakukan penganiayaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kekerasan bukan jalan keluar. Persoalan sekecil apa pun, katanya, seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin agar tidak memicu tindakan kriminal.
“Kita tidak ingin kasus seperti ini kembali terjadi. Bangkalan harus belajar dari peristiwa ini,” tutup Bakhtiar.


