Jakarta, jurnalfaktual.id – Mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara bayaran di Rusia, harus melalui proses naturalisasi jika ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo.
Menurut Widodo, Satria kehilangan status WNI-nya setelah memutuskan bergabung dengan militer asing. “Yang bersangkutan tentu ketika ingin kembali akan mengikuti prosedur naturalisasi murni, ya itu harus 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR, seperti dilansir dari Kompas.com pada 26 Agustus 2025.
Namun, Widodo menambahkan bahwa Satria akan menghadapi kendala terkait dokumen kewarganegaraannya, karena ia tidak memiliki kewarganegaraan Rusia. Sementara itu, ia juga sudah kehilangan status WNI karena bergabung dengan militer negara lain tanpa izin presiden.
Proses naturalisasi diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain, tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, serta melengkapi berbagai dokumen seperti akta kelahiran, KTP, surat keterangan catatan kepolisian, dan pernyataan setia kepada NKRI.
Untuk mengajukan permohonan naturalisasi, WNA dewasa harus membayar Rp 2,5 juta jika memiliki alasan untuk kepentingan negara, atau Rp 50 juta jika di luar urusan tersebut. Satria Arta Kumbara sebelumnya membuat publik terkejut setelah menyatakan keinginannya untuk kembali ke Indonesia, di tengah kondisinya yang terluka di medan perang Ukraina.