Dana Tapera: Bagaimana Simpanan dari Gaji Pekerja Dikelola?

Syafiqur Rahman
3 Min Read
Dana Tapera: Bagaimana Simpanan dari Gaji Pekerja Dikelola?
Dana Tapera: Bagaimana Simpanan dari Gaji Pekerja Dikelola?
- Advertisement -

jfid – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam menyediakan solusi perumahan dengan memperkenalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Mulai 2027, pemerintah akan memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera, mencakup berbagai jenis pekerja, mulai dari PNS, TNI, Polri, hingga karyawan swasta dan freelancer.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Dana yang dipotong ini kemudian disetorkan ke rekening dana Tapera di bank kustodian. Proses penyetoran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya oleh pemberi kerja atau pekerja mandiri.

Setelah masuk ke rekening, dana ini dikelola dan diinvestasikan oleh manajer investasi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BP Tapera. Tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai dana melalui berbagai instrumen investasi dalam negeri.

Ad imageAd image

“Pemupukan dana Tapera dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah,” bunyi Pasal 27 ayat (1) PP Tapera. Instrumen investasi konvensional mencakup deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan.

Sementara itu, investasi berdasarkan prinsip syariah mencakup deposito perbankan syariah, sukuk pemerintah pusat dan daerah, surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan investasi lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peserta Tapera nantinya bisa mencairkan simpanan pokok beserta imbal hasil investasinya saat status kepesertaan mereka berakhir. Berdasarkan Pasal 23 PP Tapera, terdapat empat kondisi yang menyebabkan berakhirnya kepesertaan Tapera: pekerja telah pensiun, pekerja mandiri telah mencapai usia 58 tahun, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Dalam penerapan program ini, pemerintah berharap dapat memberikan solusi jangka panjang bagi kebutuhan perumahan masyarakat Indonesia. Dengan pengelolaan yang baik dan investasi yang strategis, dana Tapera diharapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi seluruh peserta.

- Advertisement -
Share This Article