Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kenaikan cukai tembakau merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi prevalensi perokok di Indonesia, yang saat ini mencapai 36,3 persen dari total penduduk.
Selain itu, kenaikan cukai juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, yang ditargetkan sebesar Rp197,4 triliun pada tahun 2024, naik 11,6 persen dari tahun 2023.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mendukung kenaikan cukai tembakau, dengan alasan bahwa rokok merupakan faktor risiko utama penyakit tidak menular, seperti kanker, jantung, dan stroke, yang menyebabkan kematian lebih dari 200 ribu orang per tahun di Indonesia.
Selain itu, rokok juga berdampak negatif terhadap kesehatan lingkungan dan sosial, seperti polusi udara, kebakaran hutan, kemiskinan, dan kerugian ekonomi.
Kritik dan Kebijakan Alternatif dari Pihak Terkait
