Sumenep Jf.id – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN mengenakan pakaian ala santri. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peringatan Hari Santri Nasional.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan bahwa ASN laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim putih berlengan panjang, serta peci hitam. Sementara itu, ASN perempuan mengenakan busana muslimah berwarna putih lengkap dengan kerudung atau jilbab.
Menurut Bupati, aturan berpakaian ini berlaku selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Oktober 2025. “Kebijakan ini bukan sekadar simbol seremonial, melainkan bentuk penghargaan terhadap nilai-nilai santri yang menjunjung kejujuran, kesederhanaan, kekompakan, serta semangat pelayanan masyarakat,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Ia menegaskan bahwa Hari Santri merupakan momentum penting untuk meneladani semangat perjuangan para santri dan ulama dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Melalui peringatan ini, Bupati berharap nilai keikhlasan, disiplin, dan nasionalisme yang diwariskan santri terdahulu dapat terus dijaga dan diamalkan.
Namun, aturan berpakaian santri ini tidak berlaku bagi pegawai di instansi yang memiliki tugas teknis dan operasional seperti Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, serta tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas, agar tidak menghambat pelayanan masyarakat.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin menumbuhkan semangat kesederhanaan dan keikhlasan dalam diri setiap ASN, sekaligus meneguhkan peran mereka sebagai pelayan masyarakat yang berjiwa santri,” tambah Bupati Fauzi.
Peringatan Hari Santri Nasional tahun ini mengusung tema “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia.” Pemerintah Kabupaten Sumenep juga akan menggelar upacara bendera pada Rabu, 22 Oktober 2025, di halaman Kantor Bupati Sumenep.