jfID– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur selama 3 pekan kedepan menghentikan pelayanan perekaman Kartu Tanda Pendudukan Elektronik (E- KTP).
Kebijakan itu diambil menyusul intruksi Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk mengantisiapasi penyebaran virus corona atau Covid 19. Penghentian pelayanan perekaman E- KTP itu juga berlaku di masing- masing kecamatan.
“Jadi layanan untuk perekaman E- KTP ditutup seluruh Bangkalan baik di dispenduk maupun kecamatan,” kata Kadispenduk Bangkalan, Zakariya saat ditemui diruang kerjanya. Rabu (18/3/2020).
Zakariya meyampaikan, berdasarkan arahan dari Dirjen Dukcapil bahwa pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dengan jarak dekat untuk sementara ditangguhkan atau dihentikan.
“Saya memerintahkan untuk menutup pelayanan yang bersentuhan dengan masyarakat jarak dekat, dalam hal ini perekaman massal dan perekaman di kantor,” ujarnya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Galis itu juga mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) perihal penghentian pelayanan perekaman E- KTP selama 3 pekan sambil menunggu perkembangan Covid 19.
“Kami menghimbau kepada masyarakat kalau tidak terlalu urgen untuk menunda kepengurusan dokumen, artinya untuk sementara ditunda dulu,” pintanya.
Untuk pelayanan yang tidak bersentuhan langsung (selain perekaman E-KTP), pihaknya kata dia, masih membuka. Akan tetapi tetap memperhatikan intruksi dan arahan dari Dirjen Dukcapil.
“Kita harus tetap melayani, tapi juga harus memperhatikan keselamatan kita bersama. Intinya kita patuhi dulu kebijakan dari pusat untuk mengantisipasi penyebaran virus corona,” tandasnya.
Penulis: Syahril