Wapres: Program Tapera Harus di Sosialisasikan dengan Baik!

Syafiqur Rahman By Syafiqur Rahman
3 Min Read
Wapres: Program Tapera Harus di Sosialisasikan dengan Baik!
Wapres: Program Tapera Harus di Sosialisasikan dengan Baik!
- Advertisement -

jfid – Wakil Presiden Ma’ruf Amin baru-baru ini menegaskan bahwa kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memerlukan sosialisasi yang lebih mendalam kepada masyarakat. Dalam kunjungannya ke Kota Banda Aceh, Aceh, Ma’ruf Amin menyoroti pentingnya pemahaman publik terhadap manfaat dan mekanisme Tapera.

“Tapera adalah tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah. Kalau yang belum punya rumah itu ada KPR, ada KBR, kalau dia punya tanah dia bisa membangun nanti mendapat pinjaman. Kalau yang punya rumah bisa menggunakan KRR, kredit renovasi rumah, untuk membangun rumah,” jelas Ma’ruf pada Kamis (30/5/2024).

Bagi warga yang tidak memerlukan program KPR, KBR, atau KRR, Ma’ruf memastikan bahwa dana yang mereka kumpulkan melalui Tapera akan aman dan dapat diambil kembali. “Nah, yang tidak memerlukan itu, dananya itu adalah merupakan tabungan. Tabungan yang bisa nanti pada saatnya dikembalikan, diambil kembali. Jadi, sebenarnya ini tabungan sebenarnya, Tapera itu,” ujarnya.

Ma’ruf menggarisbawahi bahwa Tapera sejalan dengan prinsip gotong royong atau ta’awun dalam bahasa agama, yang berarti saling membantu. “Oleh karena itu, kalau ini disosialisasi dengan baik, saya kira itu dalam rangka kita bergotong royong di dalam bahasa agama namanya ta’awun, saling membantu dalam rangka kita saling membantu,” tambah Ma’ruf.

Ad image

Namun, Ma’ruf juga mengakui bahwa saat ini program Tapera belum tersosialisasi dengan baik. “Tetapi sekarang ini belum terkomunikasi dengan baik. Karena itu, saya harapkan para penyelenggara supaya melakukan komunikasi, sosialisasi, dan edukasi masyarakat sehingga bisa dipahami dengan baik,” tuturnya.

Kebijakan Tapera, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, mengamanatkan pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera paling lambat pada 2027. Ini mencakup semua pekerja, mulai dari PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri, hingga freelancer.

“Kebijakan ini memicu diskusi hangat di tengah masyarakat,” ujar Ma’ruf, menegaskan bahwa dana yang disimpan melalui Tapera akan aman dan dikembalikan dengan imbal hasil. “Bagi mereka yang tidak memerlukan itu bahwa dana mereka itu aman dan nanti akan dikembalikan dengan imbal hasilnya kalau itu semua aman saya kira menjadi tidak ada masalah,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan merasakan manfaat gotong royong dalam menyediakan perumahan yang layak, sekaligus memastikan bahwa dana yang disisihkan tetap aman dan dapat dimanfaatkan kembali di kemudian hari.

- Advertisement -
Share This Article