jfid – Pada Rabu, 15 Mei 2024, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengambil tindakan tegas dengan menyegel Mall Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Tindakan ini diambil akibat mal tersebut menunggak pajak sebesar Rp 250 miliar sejak tahun 2011.
Pemerintah Kota Medan, sebelumnya, telah memberikan imbauan kepada pihak Centre Point selama setahun untuk membayar pajak dan retribusi tepat waktu.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak mal belum melunasi kewajiban tersebut.
Bobby Nasution menjelaskan bahwa bangunan ini juga tidak memiliki izin. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Medan memiliki hak untuk menyegelnya.
Mal Centre Point juga tidak pernah membayarkan retribusi yang lainnya dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Lokasi Mall Centre Point adalah lahan yang masih dalam proses peralihan kepemilikan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Sejak tahun 2021, PT Armada Cendekia Kencana (ACK) sebagai pengelola mal tersebut telah membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Wali Kota Medan memberikan tenggat waktu hingga tanggal 30 Mei 2024 kepada PT ACK untuk membayarkan kewajiban pajak tersebut.
Jika tidak dipenuhi, Pemerintah Kota Medan akan membongkar Mal Centre Point.
Proses penetapan penyegelan dilakukan sekitar pukul 11:15 WIB oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang didukung oleh kepolisian dan TNI.
Sejumlah toko di dalam mal ditutup dan pengunjung diminta untuk meninggalkan gedung. Lampu di beberapa area mal pun dipadamkan.
Penyegelan ini menjadi langkah tegas dari Pemerintah Kota Medan terhadap pelanggaran pajak yang dilakukan oleh Mal Centre Point.
Pemerintah tetap berkomitmen untuk menegakkan kedisiplinan dalam pembayaran pajak dan retribusi guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan secara efisien dan berkelanjutan.