Viral Anak Polisi Sodomi dan Bunuh Bocah 8 Tahun

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
2 Min Read
Viral Anak Polisi Sodomi Dan Bunuh Bocah 8 Tahun
Instagram/terangmedia
- Advertisement -

jfid – Sebuah kasus pembunuhan sadis menggemparkan Kota Palu, Sulawesi Tengah. Seorang bocah kelas 2 SD berinisial AR (8) ditemukan tewas tanpa busana di semak-semak.

Pelaku pembunuhan ternyata adalah remaja berinisial MFM (16), anak pensiunan polisi dengan pangkat terakhir AKBP.

Kasus ini bermula ketika orangtua korban melaporkan anaknya hilang ke Polsek Palu Barat pada Selasa (31/10/2023) pukul 21.30 Wita. Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi, termasuk MFM yang diduga terakhir kali bersama korban.

Awalnya, MFM berbelit-belit dan tidak mau mengaku membawa korban. Namun, setelah ada saksi lain yang melihatnya, MFM akhirnya menunjukkan lokasi korban. Di sana, polisi menemukan jasad AR yang sudah tidak bernyawa.

Ad image

MFM mengaku membunuh AR dengan cara mencekiknya hingga lemas. Motif pembunuhan diduga karena MFM tersinggung dengan ucapan AR yang menyebutnya bodoh saat mengendarai sepeda.

Selain itu, MFM juga diduga memiliki kelainan seksual dan melakukan sodomi terhadap korban.

Kasus ini sontak membuat heboh warga Palu dan netizen. Banyak yang mengutuk perbuatan MFM dan meminta hukuman seberat-beratnya. Ada juga yang menyebut MFM sebagai anak isilop, istilah untuk anak nakal atau bandel.

“Anak isilop lagi-lagi berulah. Kasihan bocah itu, masih polos tapi sudah dibunuh dengan kejam,” tulis salah satu netizen di media sosial.

“Anak pensiunan polisi kok bisa tega bunuh bocah? Apa tidak ada pendidikan moral dari orangtuanya? Harusnya malu sama bapaknya yang sudah mengabdi untuk negara,” tulis netizen lain.

“Semoga pelaku mendapat hukuman setimpal. Jangan sampai lolos karena masih di bawah umur atau ada intervensi dari pihak-pihak tertentu. Keadilan harus ditegakkan,” tulis netizen lainnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

- Advertisement -
Share This Article