jfid – Dalam dunia pinjaman online atau yang biasa disebut pinjol, ada kecenderungan baru yang muncul di masyarakat.
Banyak yang beranggapan bahwa utang pinjol, khususnya yang ilegal, bisa hangus dengan sendirinya. Namun, anggapan ini perlu diklarifikasi.
Pertama-tama, kita perlu memahami bahwa aturan ini tidak berlaku untuk pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol legal telah memenuhi semua persyaratan hukum, sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.
Selanjutnya, ada batas waktu tertentu untuk penagihan utang. Setiap penyelenggara pinjol dilarang melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman yang gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
Namun, hal ini tidak berarti utang debitur secara otomatis hangus atau dianggap lunas setelah 90 hari. Utang tersebut tetap wajib dibayar.
Jika debitur gagal bayar lebih dari 90 hari, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.
Pihak pinjol juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, penting untuk diingat bahwa setiap kredit macet, pihak penyelenggara pinjol berhak melaporkan kepada OJK melalui SLIK OJK atau yang dulu dikenal dengan BI Checking. Hal ini tentu akan membuat pengguna kesulitan jika ingin mengajukan pinjaman lain di kemudian hari.
Jadi, meski ada anggapan bahwa utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya, realitasnya tidak semudah itu. Ada proses dan konsekuensi yang harus dipahami dan dihadapi oleh peminjam.