Pasangkayu | Jurnalfaktual.id – Setelah tertangkap pada Kamis 05 Desember 2019, sekira pukul 17.00 Wita oleh Unit Jatanras dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Mamuju Utara yang diback Up oleh Polsek Rio Pakava dalam kasus Kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya dengan cara tidak manusiawi (Menyiram Kemaluan istri dengan air panas). Kini Pelaku akan di hadapkan dengan kasus baru, yakni Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang terjadi pada hari Minggu, 01 Desember 2019 di Dusun Beso Desa Makmur Jaya Kec. Tikke Raya Kab. Pasangkayu.
Pelaku disangka telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/114/XII/2019/SPKT Res Matra, tgl 4 Desember 2019 tentang dugaan Kasus Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur dengan Korban An. (S) dan Laporan Polisi Nomor : LP/115/XII/2019/SPKT Res Matra, tgl 4 Desember 2019 tentang dugaan Kasus TP Persetubuhan anak dibawah umur dengan terduga dengan Korban an. (T) sedangkan Pelaku adalah Samiruddin alias Sami (36), Alamat Desa Makmur Jaya kec. Tikke Raya kab. Pasangkayu.
Dari hasil Pemeriksaan Samiruddin alias Sami mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Menurut Kasat Reskrim Akp Rubertus Riedjito S.I.K bahwa dalam kasus Persetubuhan ini Salah satu LP Persetubuhan Anak Dibawah Umur dengan Korban dengan inisial T akan dilimpahkan ke Polres Donggala karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Donggala.
Dari TKP Penyidik menyita barang bukti dari Tkp Berupa 1 (satu) lembar Sarung, 1 (satu) Lembar baju Bali, 1 (satu) lembar celana dalam, 1 (satu) lembar Bh dan 1 (satu) lembar celana panjang.
“ Untuk tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Penganti UU Nomor 1 Tahun 2006 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda senilai 5 milyar rupiah, tersangka juga merupakan residivis curas dan kepemilikan senjata api illegal,” Tuturnya. ( Jun/Asw )