jfid – Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia adalah sebuah tradisi yang telah ada sejak tahun 1951. Tradisi ini berasal dari budaya Timur Tengah yang diadopsi oleh masyarakat Indonesia.
THR adalah tunjangan khusus yang diberikan pemberi kerja kepada pekerja jelang hari raya keagamaan. Pemberian THR bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi karyawan jelang hari raya.
Sejarah mencatat bahwa istilah THR sudah dikenal di Indonesia selama lebih dari 70 tahun.
Istilah ini diperkenalkan di era kepemimpinan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo, yang menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia pada 27 April 1951 sampai 3 April 1952.
Kala itu, Indonesia baru terlibat perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) menjadi sebuah negara serikat atau Republik Indonesia Serikat (RIS).
THR di Berbagai Negara: Sebuah Perbandingan
Tradisi pemberian THR ternyata tidak hanya ada di Indonesia saja, tetapi juga di beberapa negara lainnya seperti Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.
Bahkan di negara-negara Eropa seperti Belanda dan Jerman, tradisi pemberian bonus atau uang tahunan untuk karyawan juga sangat umum dilakukan.
Di Tiongkok, tradisi ini disebut “angpao” dan biasanya berisi uang receh berwarna merah. Di India, tradisi ini disebut “Eidi” dan biasanya berisi uang kertas baru.
Di Turki, Idul Fitri itu dikenal sebagai Ramazan Bayrami (Festival Ramadan) atau Seker Bayrami (Festival Permen).
Tradisi unik yang dilakukan pada Seker Bayrami adalah semua orang mengantarkan manisan ke rumah-rumah tetangga terdekat setelah melakukan sungkeman.
Kesimpulan
Tradisi pemberian THR adalah sebuah fenomena yang menarik dan memiliki makna yang mendalam.
Meskipun bentuk dan cara pemberiannya berbeda-beda di setiap negara, namun tujuannya sama, yaitu sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi kepada pekerja.
Jadi, mari kita hargai dan terus lestarikan tradisi ini.