jfid – Tim Siber Polda Jatim berhasil menangkap sejumlah individu terkait pembuatan konten video yang menjadi perbincangan hangat di Madura.
Mereka adalah kreator konten dari Akeloy Production, yang dikenal sebagai pembuat dari film pendek yang kontroversial, ‘Guru Tugas 2’. Keberhasilan penangkapan ini membawa dampak signifikan di tengah masyarakat, terutama kalangan pesantren di Madura.
Individu yang diamankan untuk dimintai keterangan termasuk pemilik akun YouTube, penulis skenario, dan sutradara film, Y (27) pemilik akun youtube, serta dua aktor lainnya, A (22) pemeran ustat dan S (24) kameramen sekaligus pemain dalam film tersebut.
Meskipun saat ini mereka masih berstatus sebagai saksi, dugaan pelanggaran terhadap Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi sorotan dalam proses penyelidikan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa konten video yang diproduksi oleh Akeloy Production memuat adegan yang dianggap asusila.
Kisah dalam film tersebut menggambarkan seorang ustad yang melakukan perilaku tidak senonoh kepada santriwatinya, sebuah narasi yang menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat Madura.
Konten yang diunggah melalui akun YouTube Akeloy Production ini mengundang reaksi negatif dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, kiai, ulama, dan dai dari berbagai wilayah di Madura.
Aliansi Ulama Madura (AUMA), sebagai salah satu kelompok yang mengecam konten tersebut, menyoroti adanya unsur SARA dalam film pendek tersebut.
Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum, Tim Siber Polda Jatim mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Laporan Polisi Model B. Langkah ini diikuti dengan penangkapan sejumlah individu terkait pembuatan konten viral tersebut.
Meskipun saat ini status hukum mereka masih sebagai saksi, penyidik terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa berbagai pihak yang terlibat, termasuk para ahli dalam bidang pidana, agama, dan ITE.
Selain itu, proses pemeriksaan juga melibatkan pihak yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi konten video yang dipermasalahkan.
Film pendek ‘Guru Tugas 2’ telah menimbulkan kecaman dari berbagai kalangan, terutama dari lingkungan pondok pesantren.
Kiai Taufiqurrahman Khozin dari Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) mengungkapkan bahwa film ini mencoreng citra guru dan pondok pesantren yang menjalankan tugas suci dalam menyebarkan ilmu dan akhlak.
Sebagai tanggapan atas kontroversi yang ditimbulkan oleh film ini, pihak terkait menuntut penghapusan konten video tersebut dan permintaan maaf secara terbuka dari seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan film.
Selain itu, mereka juga akan mengkoordinasikan langkah hukum selanjutnya dengan Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBHNU) untuk menegakkan keadilan dan melindungi nama baik pesantren.
Keberadaan guru yang ditugaskan untuk mengajar di berbagai daerah di Jawa dan luar Jawa dianggap sebagai sebuah pengabdian suci, yang tak hanya berkaitan dengan penyampaian ilmu, tetapi juga dengan menjaga moralitas dan etika.
Oleh karena itu, upaya untuk menegakkan kebenaran dalam kasus ini akan terus dilakukan, termasuk melalui jalur hukum jika diperlukan.
Dengan berbagai langkah yang diambil oleh pihak berwenang dan respons yang ditunjukkan oleh masyarakat, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan membawa pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya bertanggung jawab dalam menyebarkan konten di media sosial.