jfid – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam mantan General Manager (GM) PT Antam sebagai tersangka dalam kasus korupsi emas sebanyak 109 ton yang terjadi selama periode 2010-2021.
Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Kejagung, Jakarta, pada Rabu malam (29/5/2024).
Kuntadi merinci keenam tersangka tersebut, yakni TK yang menjabat sebagai GM pada periode 2010-2011, HN (2011-2013), DM (2013-2017), AH (2017-2019), MAA (2019-2021), dan ID (2021-2022).
Menurutnya, para tersangka telah menyalahgunakan wewenang dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal, termasuk peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan aturan PT Antam.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka,” ujar Kuntadi.
Dari keenam tersangka, empat di antaranya telah ditahan. HN, MAA, dan ID ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara TK ditahan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dua tersangka lainnya, HM dan AHA, tidak ditahan karena sedang menjalani penahanan dalam kasus lain.
Kuntadi menjelaskan bahwa para tersangka mencetak logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam secara ilegal. “Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam,” jelasnya.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 pada 10 Mei 2023. Namun, besarnya kerugian yang ditimbulkan masih dalam proses perhitungan oleh pihak penyidik.
Menanggapi penetapan enam eks pejabatnya sebagai tersangka, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menyatakan bahwa semua produk emas Logam Mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia adalah asli dan terjamin kadarnya.
Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie, menegaskan bahwa pemberitaan terkait 109 ton emas palsu tidak benar. “Perusahaan menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia,” ujar Syarif dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).
Syarif menambahkan bahwa seluruh produk emas Logam Mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di pabrik yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
“Adapun 109 ton produk emas Logam Mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM,” tambahnya.
Antam juga menyediakan saluran komunikasi untuk pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut melalui WhatsApp ALMIRA dan call center.
“Saat ini seluruh saluran komunikasi produk Logam Mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui WhatsApp ALMIRA 0811-1002-002 dan call center 0804-1-888-888,” ujar Faisal.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena skala korupsi yang melibatkan 109 ton emas. Kejagung akan terus mendalami kasus ini, termasuk menghitung besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan para tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.