Lombok Tengah,- Undang-undang ITE sepertinya tidak membuat jera terhadap perilaku ujaran kebencian. Hal itulah yang membuat Rinjani TV dilaporkan secara resmi ke Polres Lotim oleh Koordinator Ikatan Badan Otonom dan Lembaga Nahdlatul Ulama Lombok Timur Muhammad Ahdar Arya Sutha, SE, yang disinyalir melecehkan nama baik Nahdlatul Ulama via Media Sosial.
Dilansir dari Qolama.com, situs resmi pemberitaan NU NTB, Muhammad Ahdar menegaskan, pelaporan pihaknya ke Rinjani TV disebabkan berkali-kali memposting narasi menghina amalan Warga NU.
“ habis kesabaran, Rinjani TV milik yang saya kira milik Wahabi ini sudah berkali-kali membuat postingan yang jelas-jelas menghina organisasi kami” Jelasnya.
Postingan Rinjani TV yang dilaporankan berasal dari postingan Fanpage dengan judul “Islam Rasa Hindu” yang dihapus bisa diakses di websitehttps://m.facebook.com/1392494600780247/posts/3018072618222429?d=n&sfns=mo
Fanpage Wahabi yang bermarkas di Bagek Nyaka, Aikmel, Lombok Timur ini secara terang-terangan mengatakan Islam rasa Hindu dengan mencetak tebal huru N dan U dengan bubuhan caption yang mengolok-olok amalan Aswaja Nahdliyyah yakni acara Tahlilan untuk orang yang telah meninggal dunia.
Ikatan Badan Otonom dan Lembaga Nahdlatul Ulama Lombok Timur telah menempuh jalur hukum dengan meminta kepada Irfan Suryadinata, SH yang akan mendampingi laporannya.
“Kita sudah tunjuk pengacara, dan kita siap dipanggil sebagai saksi” Tandasnya.
Saat di konfirmasi, Dr. Irfan Suriadiata, MH, Direktur LBH LOiS NTB ini membenarkan adanya laporan terkait.
“memang betul pihak pelapor terkait dugaan kasus ujaran kebencian ini meminta kepada kami untuk mendampinginya akan tetapi baru tadi malam, dan kontrak dampingan hukum belum kami tanda tangan kuasa hukum” tutur Dr. Irfan.
Terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang termuat dalam website, pihaknya akan mempelajari dan mengkaji terlebih dahulu.
“saya belum bisa memberikan tanggapan prihal kasus pidana nya, sebab saya belum melihat kontennya, dan sekarang masih saya kaji dan pelajari” tandas Dr. Irfan.
Dengan dugaan kasus ujaran kebencian ini, pihak Rinjani TV di duga telah melanggar UU ITE.
“kita lihat dulu dari segi izin, jika frekwensinya ada izin resmi, maka kita pasti dorong untuk di tutup, dan jika frekwensi nya hanya bersifat pribadi atau personal, maka tentu konwekwensi nya pidana” sebut Dr. Irfan.
Laporan Ikatan Badan Otonom dan Lembaga Nahdlatul Ulama Lombok Timur yang sudah masuk di Polres Lombok Timur, Polda NTB sendiri mempunyai otoritas dalam menangani kasus Cyber Crime.
“ Cyber Crime, sudah satu pintu di Polda NTB, kasus itu pasti dilimpahkan kesana” Jelasnya
Terakait dengan ujaran kebencian sendiri sudah di atur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik pasal 28 ayat 2 dan Jo pasal 45 yang berbunyi.
“setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dengan pidan 6 tahun kurungan, serta denda pidana RP. 500.000.000”