jfid – Keseriusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial dalam perbaikan data penerima bantuan sosial (Bansos), mendapat atensi serius dari Pemerintah Provinsi NTB. Langkah yang ditempuh yaitu ketegasan menyurati Kepala Daerah Kabupaten/Kota dengan harapan bertanggugjawab penuh untuk mempercepat penyelesaian perbaikan data yang berakhir tanggal 21 Maret 2021.
Sengkarut persoalan data bansos masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Maka, atensi Kepala Daerah terhadap sumber data bansos harus all out (sekuat tenaga). Sudah saatnya mengerahkan seluruh sumber daya di daerah untuk sama-sama bergandeng tangan menyisir dan memperbaiki sumber data yang dianggap sumber kesenjangan ditengah masyarakat. Harapannya, polemik yang berkepanjangan tentang sumber data penerima bansos dapat segera diminimalisir.
Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, M.Pd., menegaskan, Pemerintah Provinsi NTB sangat serius mengawal perbaikan data penerima bansos. Sebab, polemik di tengah masyarakat yang mencuat salah satunya adalah mempertanyakan sumber data bansos. Untuk itu, Pemrov NTB menyurati Bupat – Walikota agar dapat bergandeng tangan dengan Pemrov NTB untuk mengerahkan sumberdaya yang ada dalam perbaikan data penerima bansos.
“Per hari ini, (Rabu,red) langkah serius Pemrov telah menyurati Bupati dan Walikota, untuk percepatan penyelesaian perbaikan data,” tegas Wagub yang disampaikan melalui keterangan pers Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, Rabu (17/3).
Langkah serius ini, Kata Ummi Rohmi sapaan populer Wakil Gubernur, merujuk surat Menteri Sosial RI nomor 5-32/MS/C/1.7/D1.01/3/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang verifikasi kelayakan penerima bantuana sosial, dan surat Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah II, Kementerian Sosial RI, nomor 649/16.3.1/BS.01/3/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal percepatan penyelesaian perbaikan data.
Sejurus kemudian tentang perbaikan data tahap II ini, lanjut Wagub, adalah bagi data penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai ( BST) meliputi perbaikan NIK/padan data dengan kependudukan, data meninggal untuk Program PKH, BPNT dan BST, data ganda dan penyaluran sebelumnya.
Aksi bersama percepatan perbaikan data ini selanjutnya dapat diupdate setiap saat dan dilaporkan secara berjenjang. Agar dapat diawasi dan didampingi secara berkelanjutan, mengingat data secara umum penerima bansos di NTB yang harus diperbaiki sebanyak 564.310 KK. Dengan uraian Kabupaten Lombok Barat 72.856, Kabupaten Lombok Tengah 125.959, Kabupaten Lombok Timur 139.478, Kabupaten Sumbawa 30.616, Kabupaten Dompu 35.524, Kabupaten Bima 85.139, Kabupaten Sumbawa Barat 6.906, Kabupaten Lombok Utara 32.495, Kota Mataram 24.759 dan Kota Bima 10.578.
Sedangkan jumlah data penerima bansos yang meninggal dunia untuk perbaikan sebanyak 6.601, dengan rincian Kabupaten Bima 614, Kabupaten Dompu 202, Kota Bima 50, Kota Mataram 320, Kabupaten Lombok Barat 598, Kabupaten Lombok Tengah 1835, Kabupaten Lombok Timur 1314, Kabupaten Lombok Utara 408, Kabupaten Sumbawa 597 dan Kabupaten Sumbawa Barat 132.
“Percepatan perbaikan data bansos dapat diakses di aplikasi SIKS-NG dengan user yang diberikan kepada masing-masing pelaksana pendampingan program di daearah. Batasnya sampai tanggal 21 Maret 2021,” sebut Wagub.
Mengingat batas waktu yang diberikan tinggal beberapa hari lagi, Wagub berharap Kepala Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota memastikan tugas dan fungsi para pendamping, baik unsur Tenaga Kesejahteraan Sosial Kemasyarakatan (TKSK), Pendamping PKH dan Operator SIKS-NG Kabupaten dan Operator Desa /Kelurahan yang sudah diberikan user ID masing-masing oleh Pusdatin Kemsos untuk perbaikan data yang sedang berlangsung. Dinas Sosial memberikan pendampingan melalui operator SIKS-NG terhadap pelaksanaan perbaikan data, baik oleh operator Desa/Kelurahan maupun para pendamping bansos.
“Selain penguatan kapasitas internal SDM pelaksana Program sosial, dalam perbaikan data juga dipandang perlu untuk koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), karena berkaitan langsung soal data NIK/Nama/Nomor KK serta status meninggal atau tidaknya warga,” pesan Wagub.
Ia juga mengingatkan tentang percepatan perbaikan data ini, agar Lurah dan Kepala Desa harus aktif memberikan penguatan atau pendampingan terhadap verifikasi dan validasi data warganya yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos melalui operator Desa.