Lombok Tengah,- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Lombok Tengah akan di laksanakan pada tanggal 17 April 2020, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Tengah, No. 427 Tahun 2017. Kamis, 26/12/2019.
Sebelum pemilihan dilaksanakan, setidaknya ada beberapa point penting yang mesti diperhatikan oleh seluruh warga Desa se-Kabupaten Lombok Tengah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa nya.
Bersumber dari Surat Keputusan Bupati Lombok Tengah, No. 427 Tahun 2019, tentang tahapan dan jadwal pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Lombok Tengah, tertanda tangani Bupati Lombok Tengah, H. M. Suhaili, FT, SH, dijadwalkan sebagai berikut.
A. Persiapan.
- Pembentukan Kepanitiaan
a. Pembentukan Kepanitiaan Kabupaten pada tanggal 2 Januari 2020.
b. Pembentukan Kepanitiaan oleh BPD pada tanggal 2 Januari 2020.
c. Penyampaian SK Panitia oleh BPD ke Bupati Melalui Camat pada tanggal 2 Januari 2020.
d. Pembentukan KPPS pada tanggal 13 April 2020.
B. Penyelenggaraan.
- Pencalonan.
a. Pengumuman pendaftaran pada tanggal 11-13 Februari 2020.
b. Pendaftaran calon pada tanggal 11-19 Februari 2020.
c. Penelitian dan klarifikasi persyaratan administrasi dan dukungan Bakal Calon pada tanggal 19 Februari-19 Maret 2019.
d. Pemberitahuan hasil penelitian pada tanggal 10 Maret 2020.
e. Perbaikan syarat dukungan pada tanggal 10-16 Maret 2020.
f. Penelitian hasil perbaikan syarat pada tanggal 17-19 Maret 2020.
g. Pengumuman Bakal Calon yang lulus administrasi dan dukungan, pada tanggal 20 Maret 2020.
h. Penetapan calon dan pengundian nomor urut dan penyampaian laporan penetapan calon kepada BPD pada tanggal 21-22 Maret 2020.
i. seleksi tambahan bagi Desa yang lebih dari 5 calon, pada tanggal 21-22 Maret 2020.
j. Penetapan calon dan pengundian nomor urut, pada tanggal 23 Maret 2020.
k. Pengumuman nomor urut calon, pada tanggal 24 Maret 2020.
l. Perpanjangan waktu pendaftaran, pada tanggal 19 Februari-9 Maret 2020. - Kampanye dan Masa Tenang.
a. Kampanye, mulai tanggal 16 – 18 April 2020.
b. Masa tenang dan pembersihan alat peraga pada tanggal 19-21 April 2020
c. Pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara ke Desa, pada tanggal 21 April 2020.
d. Pengumuman waktu dan tempat pemungutan suara, pada tanggal 17-21 April 2020.
e. Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS, pada tanggal 19-21 April 2020.
f. Pemungutan dan Penghitungan suara di TPD, Pada tanggal 22 April 2020.
g. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS, pada tanggal 22 April 2020.
h. Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS ke Panitia Pemilihan, pada tanggal 22 April 2020.
Adapun proses rekapitulasi hasil penghitungan suara akan melewati 5 tahap, yakni.
a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat TPS di Desa, akan dilaksanakan pada tanggal 23 April 2020.
b. Pengumuman hasil rekapitulasi suara pada tanggal 23 April 2020.
c. Penetapan hasil rekapitulasi suara pada tanggal 23 April 2020
d. Penyampaian laporan panitia kepada BPD pada tanggal 24-30 April 2020.
e. Penyampaian laporan BPD ke Bupati, pada tanggal 1-7 Mei 2020.
Sedangkan untuk jadwal sengketa Pilkades dilaksanakan dalam dua tahap yakni pengajuan permohonan dan penyelesaian perselisihan hasil yang masing-masing akan di laksanakan pada 24-26 April (permohonan) dan 24 April-23 Mei 2020 (Penyelesaian Perselisihan).
Tahap akhir dari rangkaian Pilkades Serentak Kab. Lombok Tengah yakni Pelantikan Kepala Desa terpilih yang di jadwalkan terlaksana pada tanggal 25 Mei- 27 Juni 2020.