jfid – Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan Polsek Lenteng tertanggal 29 Mei 2023 atas dasar laporan pengaduan nomor: B/1753/XII/RES.1.24/Satreskrim tertanggal 6 Desember 2022 perihal dugaan penggelapan, bakal digugat Pelapor.
Maswiyah (31) melalui H. Hosnan (suaminya) sebagai pihak Pelapor yang merasa dirugikan dengan raibnya dua ekor sapi, mesin Sanyo, kilometer listrik, dan sejumlah uang. Kecewa dengan terbitnya SP3 tertanggal 29 Mei 2023 dengan dihentikannya perkara terlapor S (inisial).
Semua barang berupa meteran listrik, dua ekor sapi, dan sejumlah uang yang diklaim milik H. Osman yang tidak lain adalah orang tua dari Maswiyah (Pelapor).
“Saya kecewa dengan SP3 yang diterbitkan Polsek Lenteng. Saya tetap mengambil langkah hukum untuk menggugat SP3 ke pengadilan. Nanti, pengacara saya yang urus,” tegas H. Hosnan. Rabu (15/6/2023).
Dilain hal, Penyidik Polsek Lenteng Candra Kurniawan saat dikonfirmasi jurnalfaktual terkait SP3 dugaan penggelapan oleh terlapor S. Pihaknya menjelaskan,
“Faktor yang paling mendasar, Maswiyah sebagai Pelapor tidak tercantum di Kartu Keluarga (KK) H. Osman. Dari Ini saja batal demi hukum, klo kita mengikuti perundang-undangan KHUP. Ke PTUN saja pasti ditolak,” terang Candra Kurniawan, penyidik Polsek Lenteng. Rabu (14/6/2023).
Candra Kurniawan menambahkan, jika pihak nya sudah melalui mekanisme hukum yang tepat.
“Alurnya laporan pengaduan, kami sudah gelar perkara dua kali. Karena tidak ditemukan unsur pidana dan kami tidak menerbitkan laporan polisi (LP) itu hanya laporan pengaduan, karena tidak ditemukan unsur pidana. Terkait meteran listrik, saya cek langsung ke PLN, itu atas nama S (inisial terlapor). Selain itu 8 orang sudah diperiksa dan tidak ditemukan unsur pidana, itu dasar kami menerbitkan SP3” imbuh Candra Kurniawan.
Maswiyah sebagai orang yang merasa dirugikan hak-haknya akan menempuh jalur hukum dengan menggugat SP3 ke pengadilan.
“Saya ingin menuntut keadilan dan hak-hak yang seharusnya milik istri saya, ” tutup H. Hosnan mewakili Maswiyah.