Bagian II: Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara
6. Berikut ini yang bukan merupakan tugas dari PPS adalah:
- a. Mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS
- b. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
- c. Melaporkan hasil penghitungan suara kepada KPU Kabupaten/Kota
- d. Menetapkan calon terpilih di tingkat nasional
Jawaban: d. Menetapkan calon terpilih di tingkat nasional
7. Proses pemungutan suara di TPS dimulai pada pukul:
- a. 06.00 WIB
- b. 07.00 WIB
- c. 08.00 WIB
- d. 09.00 WIB
Jawaban: b. 07.00 WIB
8. Berikut ini yang termasuk alat kelengkapan di TPS adalah:
- a. Daftar calon tetap
- b. Surat suara, kotak suara, bilik suara
- c. Stempel desa/kelurahan
- d. Buku panduan pelaksanaan pemilu
Jawaban: b. Surat suara, kotak suara, bilik suara
9. Apabila terdapat selisih jumlah suara antara hasil penghitungan dengan jumlah pemilih yang hadir, PPS harus:
- a. Melaporkan kepada Panwaslu
- b. Meminta pendapat saksi dari partai politik
- c. Melakukan penghitungan ulang di tempat
- d. Menunda pengumuman hasil pemilu
Jawaban: c. Melakukan penghitungan ulang di tempat
Mari bersama-sama sukseskan Pilkada 2024 dengan kontribusi yang terbaik dari seluruh pihak terkait.