Soal Izin Tambang, Jokowi: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

unnie By unnie
1 Min Read
Soal Izin Tambang, Jokowi: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Soal Izin Tambang, Jokowi: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
- Advertisement -

Jfid – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjelaskan bahwa izin tambang tidak diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Sebaliknya, izin ini diberikan kepada badan-badan usaha yang berada di bawah ormas keagamaan.

Jokowi menegaskan bahwa persyaratan untuk mendapatkan izin tambang sangat ketat dan berlaku baik untuk koperasi yang ada di ormas, perseroan terbatas (PT), dan lainnya.

Sebelumnya, Jokowi secara resmi menerbitkan aturan yang memungkinkan ormas keagamaan mengelola tambang.

Ad image

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken oleh Jokowi pada 30 Mei 2024.

Ormas keagamaan dapat mengelola Wilayah Khusus Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) yang sebelumnya merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Dalam konteks ini, Jokowi menegaskan bahwa izin usaha pertambangan yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri terkait.

Selain itu, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Semoga informasi ini membantu! 😊

- Advertisement -
Share This Article