Bangkalan,Jurnalfaktual.Id- Kepolisian resort Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus dua tersangka komplotan sindikat kasus pencurian dengan kekekerasan (curas) mobil toyota calya.
Tersangka bernama H. Yuli alias H.Y (52) asal Sumenep dan Mohammad Bahar alias MB (45) asal Dusun Air Terjun, Desa Burneh, Kabupaten Bangkalan. Modus tersangka menyewa, menodong dan menggelapkan.
“Hari ini kita ungkap pelaku berikut satu unit kendaraan toyota calya,” Kata Kapolres Bangkalan AKBP. Rama Samtama Putra saat Pres Riliase di Mapolres Bangkalan. Selasa (19/11/1019).
Rama menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 07 November lalu. Korban adalah Selamet Bagyo asal Banyumas, Jawa Tengah. Korban ditelepon untuk mengantarkan tersangka, istri dan anaknya ke Madura.
“Mobil disewa dari tegal menuju bangkalan, kemudian sampai di bangkalan dihadang oleh dua orang, ditodong, dilakban dan mobil dibawa kabur oleh tersangka,” terangnya.
Kata Rama, tersangka H.Y melakukan aksinya sudah empat kali. Rata- rata korbannya berasal dari luar Bangkalan. Diantara modusnya penipuan dan penggelapan.
“Korban diamankan di sebuah hotel di Pamekasan,” ujarnya.
Sementara tersangka MB, Rama mengatakan perannya sebagai penerima dan dilempar kembali. Tak hanya itu, Ia menyebut masih ada 3 tersangka lainnya yang saat ini masih DPO.
“Kita masih mengejar ketiga tersangka beserta barang bukti yang ada di luar. Motif tersangaka menurut pengakuannya lantaran ekonomi,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kata Kapolres diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.
Saat ditangkap, tersangka juga disebut kedapatan menkonsunsi sabu. “Ini masih ada sisa BBnya 0,80 gram dan juga akan dikenakan pasal terkait konstruksi pasal penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.
Penulis: Lah