SIM C1 Bagi Pengendara Motor 250-500 cc Diluncurkan, SIM C2 Buat ‘Moge’ Segera Menyusul

unnie
By unnie
2 Min Read
SIM C1 Bagi Pengendara Motor 250-500 cc Diluncurkan, SIM C2 Buat ‘Moge’ Segera Menyusul
SIM C1 Bagi Pengendara Motor 250-500 cc Diluncurkan, SIM C2 Buat ‘Moge’ Segera Menyusul
- Advertisement -

Jfid – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja meluncurkan SIM C1, yang khusus diperuntukkan bagi pengendara motor dengan mesin 250cc hingga 500cc.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, SIM C1 merupakan pengkategorian dari SIM C yang memungkinkan pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc hingga 500cc untuk mendapatkan izin mengemudi yang sesuai.

Jadi, apa yang perlu kita ketahui tentang SIM C1 ini? Berikut beberapa poin penting:

  1. Penggolongan SIM:
    • SIM C: Diperuntukkan bagi pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 250cc.
    • SIM C1: Untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc hingga 500cc.
    • SIM C2: Khusus untuk pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 500cc.
  2. Syarat Pembuatan SIM C1:
    • Pemilik motor dengan kapasitas mesin 250cc hingga 500cc wajib membuat SIM C1.
    • Pembuatan SIM C1 saat ini masih berupa saran, sehingga pemilik motor dengan mesin di atas 250cc dapat membuatnya sesegera mungkin atau menunggu masa berlaku SIM habis.
    • Perlu dicatat bahwa pembuatan SIM C1 memerlukan memiliki SIM C selama satu tahun terlebih dahulu.
  3. Penindakan dan Kesadaran:
    • Saat ini, belum ada penindakan bagi pengendara yang menggunakan motor dengan mesin di atas 250cc tanpa memiliki SIM C1.
    • Korlantas Polri menyarankan sosialisasi dan kesadaran kepada pemilik motor besar agar memperoleh SIM C1 jika memiliki motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc.

Dengan adanya SIM C1, diharapkan pengendara motor dapat lebih memahami sejauh mana kemampuannya dalam mengemudikan motor dengan mesin yang lebih besar.

Semoga informasi ini bermanfaat! 😊🏍️.

- Advertisement -
Share This Article