Siap-siap Cuan! Gaji 14 Cair Kapan Buat Guru dan PNS di Tahun 2024? Ini Bocorannya!

Fahrur Rozi By Fahrur Rozi
3 Min Read
Terungkap! Gaji 13 Kapan Cair Buat Guru dan PNS di Tahun 2024? Simak Bocoran Resminya!
Terungkap! Gaji 13 Kapan Cair Buat Guru dan PNS di Tahun 2024? Simak Bocoran Resminya!
- Advertisement -

jfid – Tahun 2024 menjadi tahun yang ditunggu-tunggu oleh Guru dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Mengapa? Karena ada kabar gembira terkait dengan pencairan Gaji 14 atau yang dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya

dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Ad image

Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS),

prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal: a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain;

atau b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Bagi Guru dan PNS, gaji ke-13 dan THR yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), terdiri atas:

a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tambahan penghasilan.

Untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, dalam PP 14/2024 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13.

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Jadi, siap-siap cuan, Guru dan PNS! Tahun 2024 ini, gaji 14 dan gaji 13 Anda akan segera cair.

Tetap semangat bekerja dan berkontribusi bagi bangsa dan negara. Selamat menanti pencairan gaji Anda!

- Advertisement -
Share This Article