jfid – Hari ini merupakan hari yang ditunggu-tunggu oleh para guru di seluruh Indonesia. Kabar gembira telah tiba, Sertifikasi Guru 2024 segera cair!
Namun, ada beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi oleh para guru. Apa saja syarat tersebut? Mari kita bahas lebih lanjut.
Syarat Pencairan Sertifikasi Guru
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para guru untuk pencairan sertifikasi:
- Memiliki Sertifikat Pendidik: Sertifikat pendidik adalah bukti formal yang menunjukkan bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
- Status sebagai Guru ASN: Guru harus memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah di bawah binaan Kementerian.
- Mengajar pada Satuan Pendidikan yang Tercatat pada Dapodik: Guru harus mengajar di sekolah atau lembaga pendidikan yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Melaksanakan Tugas Mengajar: Guru harus melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.
- Masa Kerja Minimal 2 Tahun: Guru harus memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun.
- Kinerja yang Baik: Guru harus memiliki kinerja yang baik.
Proses Pencairan Sertifikasi Guru
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan I tahun 2024 dimulai awal April.
Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dilakukan 2 kali dalam kurun waktu 1 tahun.
Untuk periode pertama dilakukan pada bulan Januari hingga Juni sementara untuk periode bulan kedua dilakukan bulan Juli hingga Desember.
Kesimpulan
Meski pencairan sertifikasi guru menjadi kabar gembira, ada beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi oleh para guru.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu para guru di seluruh Indonesia. Teruslah berdedikasi dan berkontribusi dalam dunia pendidikan. Salam pendidikan!