jfid – Sertifikasi guru adalah sebuah penghargaan yang diberikan kepada guru sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan profesionalisme mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, “Sertifikasi guru cair berapa bulan sekali?” Mari kita bahas jawabannya.
Frekuensi Pencairan Sertifikasi Guru
Mulai tahun 2024, tunjangan sertifikasi guru dicairkan 4 kali dalam setahun, yaitu pada bulan April, Juli, Oktober, dan Januari.
Sebelumnya, tunjangan sertifikasi guru hanya dicairkan 2 kali dalam setahun, yaitu pada bulan Maret dan September.
Pencairan dilakukan secara bertahap, dimulai dari guru PNS di daerah khusus, daerah tertinggal, terluar, dan terpencil (3T), kemudian diperluas ke guru PNS di daerah lain dan guru PPPK.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Besaran tunjangan sertifikasi guru setara dengan satu kali gaji pokok. Gaji pokok dihitung berdasarkan golongan ruang dan masa kerja guru.
Proses Pencairan Sertifikasi Guru
Proses pencairan tunjangan sertifikasi guru melibatkan beberapa tahap:
- Verifikasi data: Data guru yang berhak menerima sertifikasi diverifikasi oleh Kemendikbudristek.
- Penetapan SKTP: Kemendikbudristek menetapkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang berhak.
- Pencairan dana: Dana sertifikasi guru dicairkan oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening bank guru yang bersangkutan.
Dengan demikian, pencairan tunjangan sertifikasi guru tidak hanya memberikan manfaat finansial bagi guru,
tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme mereka. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Selamat mengajar!