jfid – Seorang selebgram asal Ambon, VWS (21), dan kekasihnya, JP, menjadi pusat perhatian publik setelah video asusila mereka viral di media sosial.
Video tersebut, yang direkam secara live pada 12 November 2021 di sebuah hotel di Kota Ambon, telah menarik perhatian pihak berwenang dan masyarakat luas.
Menurut keterangan dari Panit Siber Crime Ditkrimsus Polda Maluku, Ipda Heny, pasangan ini mengaku membuat video tersebut hanya untuk bersenang-senang, tanpa tujuan komersial.
“Motifnya hanya untuk bersenang-senang, bukan untuk dikomersialkan,” jelas Heny dalam sebuah pernyataan pers pada Selasa (16/11/2021). Polisi telah menyita ponsel yang digunakan untuk merekam video tersebut sebagai barang bukti.
Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai penyebaran konten yang tidak pantas di media sosial.
Polisi dengan tegas memperingatkan publik untuk tidak menyebarkan video tersebut lebih lanjut. “Penyebaran video seperti ini bisa dikenakan sanksi pidana,” tambah Heny.
Pasangan ini diperiksa oleh unit Siber Ditkrimsus Polda Maluku sejak pukul 12.00 WIT dan dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam.
Polisi menekankan bahwa pemeriksaan tersebut lebih bersifat klarifikasi daripada investigasi formal. “Keduanya didatangkan untuk klarifikasi terkait video yang sudah viral itu,” ujar Heny.
VWS diketahui bekerja di sebuah perusahaan swasta di Ambon, sementara JP masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di kota tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial lainnya tentang bahaya dan konsekuensi dari konten yang tidak pantas.
Polda Maluku juga mengingatkan bahwa membuat dan menyebarkan konten asusila adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat berdampak buruk tidak hanya bagi pembuatnya tetapi juga bagi masyarakat yang lebih luas. Kejadian ini memperlihatkan pentingnya kesadaran digital dan etika dalam penggunaan media sosial.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dan peringatan dari pihak kepolisian, masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan berita dari sumber yang terpercaya dan tidak terlibat dalam penyebaran konten yang melanggar hukum.