JFID – Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, sebentar lagi akan menerapkan sanksi untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di masa Pandemi Covid 19.
Kebijakan itu menindaklanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menyatakan, Sanksi itu berupa sangsi administratif dan sosial yang nantinya akan tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020.
“Namun sebelum ditetapkan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu,” ujar Ra Latif, Selasa (18/08/2020).
Sosialisasi terkait aturan tersebut, Ra Latif menyebutkan, akan dilakukan secara masif. Pasalnya, dalam Perbup itu terdapat sangsi yang akan diterapkan untuk masyarakat yang melanggar.
Selain itu kata Ra Latif, Perbup itu nanti mengandung poin-poin yang harus ditambahkan. Termasuk sangsi untuk masyarakat yang tidak memakai masker.
“Sangsi atau denda yang akan diterapkan bisa berupa materi atau sanksi sosial. Jadi bersinergi atau seiring dengan peraturan yang diatasnya yang akan dilakukan,” katanya.
“Hal ini tentunya perlu peran serta seluruh elemen termasuk pers untuk menyampaikan ke masyarakat pentingnya disiplin. Sebab, vaksin paling utama adalah disiplin,” pungkasnya. (Faiq/Syahril).